CPNS 2024
Kemenkumham buka Formasi Sipir Penjara atau Penjaga Tahanan pada Seleksi CPNS 2024, Simak Syaratnya
Kemenkumham buka Formasi Sipir Penjara atau Penjaga Tahanan pada Seleksi CPNS 2024, simak syarat pendaftarannya.
POS-KUPANG.COM - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Kemenkumham ) secara resmi mengumumkan membuka Formasi Sipir Penjara atau Penjaga Tahanan pada Seleksi CPNS 2024.
Berdasarkan rilis resmi dari Kemenkumham, ada 24 Formasi yang akan dibuka pada Seleksi CPNS 2024.
Satu diantara Formasi tersebut yakni Formasi Sipir Penjara atau Penjaga Tahanan.
Kabar gembiranya, lowongan menjadi CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham tahun 2024 dapat dilamar oleh lulusan SMA sederajat.
Informasi ini disampaikan Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui akun Instagram, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Kemenkumham Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK,D3,S1 dan S2, Berikut Rincian Formasinya
Berikut Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 Formasi Penjaga Tahanan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia pada saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.