Kriminalitas
Prajurit TNI Prima Saleh Gea Gantung Diri Diduga Karena Terjerat Utang Judi Online
Tak hanya memberikan sanksi kepada prajurit yang terjerat judi daring, TNI juga akan membenahi pola perekrutan prajurit.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Judi daring atau online kembali memakan korban dari kalangan prajurit TNI. Setelah Letnan Satu Dokter Eko Damara yang diduga bunuh diri karena judi daring, kini judi online merenggut nyawa Prajurit Dua Prima Saleh Gea.
Anggota Batalyon Kesehatan 1 Divisi Infanteri 1 Kostrad Bogor itu tewas gantung diri diduga karena terjerat judi daring. Menyikapi kasus tersebut, TNI bakal mengevaluasi perekrutan prajurit.
Prada Prima Saleh Gea dinyatakan tewas gantung diri di Kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Bogor, pada 4 Juni 2024. Kini, sang prajurit telah dipulangkan ke keluarga di Nias Utara, Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (12/6/2024), Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan, meninggalnya Prima Saleh Gea berkaitan dengan penumpukan utang akibat judi daring. Prima disebut tak tahu harus bagaimana.
”Ya, memang kalau kita lihat, pelajari kasus ini, dia utangnya banyak, mungkin dia tidak tahu mau bilang sama siapa, jadi itu yang terjadi,” katanya.
Judi online, lanjut Maruli, memang telah masif menjangkiti institusi, seperti TNI dan Polri. Meski sudah diperingatkan kepada seluruh personel TNI, tetap ada sejumlah prajurit yang terjerumus perjudian daring.
Dalam kasus Prada Prima Saleh Gea, TNI AD bakal mengevaluasi dari perspektif komandan atau atasannya. Selain itu, tahapan perekrutan prajurit turut menjadi sasaran evaluasi untuk mencegah kejadian serupa.
Baca juga: Prajurit TNI AD Ditemukan Tak Bernyawa di Yonkes 1 Kostrad, Diduga Bunuh Diri
Di sisi lain, pihak keluarga Prima Saleh Gea mengendus aroma tak wajar dalam kematian Prima. Terdapat ketidaksesuaian keterangan soal lilitan untuk menggantung diri. Keluarga menduga kematian disebabkan pembunuhan, bukan bunuh diri.
Maruli menegaskan, setiap gugurnya prajurit bakal diinformasikan secara lengkap kepada anggota keluarga, termasuk pemicu kematian, sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, memang ada hal-hal yang tidak dibicarakan.
”Dikasih tahu dong, itu kan pertanggungjawaban. Cuma kan kadang-kadang ada hal-hal yang kami menganggap sudah orang meninggal, ngapain-lah dibicarakan lagi. Tapi evaluasi kami di dalam ya harus,” terangnya.
Belum lama ini, Lettu Eko Damara, dokter di Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Mobile Republik Indonesia-Papua Niugini Yonif 7 Marinir, bunuh diri setelah terlilit utang yang diduga dipakai untuk judi online. Eko ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dengan posisi tubuh bersandar pada dinding ruangan.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa penyebab kematian Eko Damara adalah bunuh diri dengan cara menembakkan senjata ke kepala. Tercatat, total utang Lettu Eko Damara sebesar Rp 819.270.380. Di daerah operasi, utangnya mencapai Rp 177.324.400.
Lettu Eko meminjam uang ke sejumlah pihak, mulai dari rekan sesama dokter, anggota TNI AL, warga di sekitar Pos Komando Taktis Komando Rakyon Militer Dekai, dua bank, dan institusi.
Hukuman
Merespons beragam kasus prajurit terjerumus judi daring, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, TNI memiliki sistem hukuman dan penghargaan (reward and punishment). Prajurit yang terlibat judi daring bakal dihukum disiplin militer.
”Sekarang yang marak kan judi online, ya kami hukum. Ada juga reward kalau dia berprestasi, kami berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa,” katanya.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.