Revisi UU TNI

Komentar Kepala KSP Soal Revisi UU TNI

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa TNI sebenarnya juga tak mau mengerjakan sesuatu melampaui tugasnya.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/TRIBUNNEWS
Kepala staf kepresidenan Moeldoko 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberi komentar soal revisi Undang Undang Tentara Republik Indonesia atau Revisi UU TNI

Mantan Panglima TNI itu mengatakan bahwa TNI sebenarnya juga tak mau mengerjakan sesuatu melampaui tugasnya.

Namun, dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, terdapat sejumlah pasal yang membuka jalan untuk prajurit TNI aktif mengisi jabatan dan pekerjaan di kementerian/lembaga negara lain.

Baca juga: Perdana Perwira TNI dan Polri Terima Medali Perdamaian dari PBB, Ini Daftarnya

“Ya saya pikir bagi TNI juga tidak mau melampaui tugas, karena apa? Kita juga punya konstitusi, kita punya undang-undang,” ujar Moeldoko dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

“Saya mantan Panglima TNI juga tidak mau saya melampaui tugas-tugas yang ada dalam undang-undang,” sambung dia.

Namun, ia menekankan bahwa dalam draft RUU TNI itu, para prajurit harus menjalankan military operations other than war atau operasi militer selain perang (OMSP).

Sehingga, bukan keinginan TNI untuk meminta pekerjaan di luar tugasnya, tapi hal itu merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) TNI yang saat ini juga berlaku. Ia mencontohkan, di bidang ketahanan pangan, TNI akhirnya juga diminta untuk turun tangan.

“Saya juga sampaikan kepada menterinya, jangan lama-lama, karena tugas pokok kita tidak di situ sepenuhnya. Kita hanya membantu, nanti akan mengganggu tugas pokok TNI,” papar dia.

Terakhir, ia menekankan, TNI selama ini hanya bersifat membantu untuk menjalankan tugas-tugas di luar pekerjaannya.

“Dalam keadaan-keadaan tertentu kita harus turun, tapi jangan lama-lama, kembali lagi pada fungsi masing-masing,” imbuh dia.

Diketahui RUU TNI banyak menimbulkan kritik dari koalisi masyarakat sipil. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyampaikan, revisi UU TNI dianggap tak sejalan dengan semangat reformasi.

"Usulan perubahan juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI," kata Gufron dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (3/6/2024).

Maka, ia meminta pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan rancangan baleid tersebut. Adapun dalam draft RUU TNI, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kebijakan presiden. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved