Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Malaka

Eduardus Bere Atok Terima SK Pemberhentian dari PNS

Dokumen tersebut diterima oleh Eduardus Bere Atok didampingi keluarga, Ferdy Seran di Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Eduardus Bere Atok (kiri) menerima SK Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, Rabu 12 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, BETUN - Eduardus Bere Atok yang juga bakal calon Wakil Bupati Malaka menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka

Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh pegawai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yosep Moruk, selaku Analisis Sumberdaya Manusia Ahli Mudah. 

Dokumen tersebut diterima oleh Eduardus Bere Atok didampingi keluarga, Ferdy Seran di Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu 12 Juni 2024. 

Tembusan Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Inspektur Daerah Kabupaten Malaka di Betun, Kepala BPKPD Kabupaten Malaka di Betun, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malaka, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka di Betun, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malaka di Betun. 

Pegawai bidang Analisis Sumberdaya Manusia Ahli Mudah pada BKPSDM Kabupaten Malaka, Yoseph Moruk mengatakan, Pemkab Malaka melalui BKPSDM menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Hormat atas Permintaan Sendiri dari PNS kepada Eduardus Bere Atok

Surat keputusan itu akan diinput ke sistem dan diusulkan ke BKN dan BKN akan terbitkan surat pertimbangan teknis (Pertek). 

"Setelah surat pertimbangan teknis ini diterbitkan BKN, maka sudah bisa mengurus uang pensiun di Taspen," jelas Yoseph Moruk singkat. 

Baca juga: Jenazah PMI Non Prosedural Asal Malaka Tiba di Kupang

Usai menerima SK Pemberhentian, Eduardus Bere Atok menyampaikan terima kepada Pemda Malaka yang telah menindaklanjut usulannya untuk berhenti dengan hormat dari PNS. 

Menurut Edu Atok, demikian ia disapa, surat keputusan pemberhentian dengan hormat ini sebagai dasar untuk menyakinkan para pendukung atau informasi liar yang berkembang di luar sana. 

"Awal saya mengajukan surat permohonan pemberhentian dengan hormat dari ASN untuk menekuni dunia politik, banyak yang meragukan untuk tidak diterbitkan SK pemberhentian tersebut tapi faktanya tidak demikian. Hari ini BKPSDM Kabupaten Malaka sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari ASN dengan hormat atas permintaan sendiri sehingga ini dasar kuat untuk daftar di KPU Kabupaten Malaka," tegas Eduardus Bere Atok

Kabar baik ini, lanjut Eduardus Bere Atok, akan disampaikan kepada seluruh masyarakat terutama para pendukung untuk tetap tenang dan terus berjuang meraih kemenangan pada Pilkada Malaka 2024.

"Kita siap bersaing pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Malaka ini. Siapapun lawannya kita akan lawan," tutup Eduardus Bere Atok. (jen)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved