Berita NTT
Menanti Berkas Komut dan Komisaris Independen, OJK Terus Dorong KUB Bank NTT dan Bank DKI
Japarmen menambahkan, jika rencana KUB dengan Bank DKI dijalankan, maka tidak harus sampai ke Rp 3 triliun untuk modal inti. Bisa saja hanya Rp 100 M
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam proses menanti pengajuan berkas Komisaris Utama dan Komisaris Independen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank DKI.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 11 Juni 2024, Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu mengatakan, saat ini, OJK NTT masih menunggu pengajuan berkas pengurus baru dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT. Yang mana, salah satunya adalah sertifikasi yang bukan dari OJK tetapi dari lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Dikatakan Japarmen, pergantian komisaris pada Bank NTT akan mulai efektif setelah diajukan semua berkas termasuk sertifikasi ke OJK NTT, yang kemudian akan direview kembali.
"Jika sudah lengkap, maka dari OJK NTT akan mengirimkan berkas tersebut ke OJK pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti," sebutnya.
Japarmen menjelaskan bahwa terkait KUB dengan Bank DKI sudah dilakukan evaluasi dan rapat bersama dengan Bank NTT dan memang kinerjanya belum seperti yang diharapkan. OJK selalu memberi perhatian rutin tiga bulan sekali dengan lembaga jasa keuangan.
"Kita harapkan agar tahapan pembentukan KUB antara Bank NTT dan Bank DKI bisa segera diproses. OJK terus melakukan komunikasi dan monitor serta terus mendorong agar bisa dilaksanakan," ujarnya.
Japarmen menegaskan, jika berkas-berkas belum lengkap, maka OJK NTT akan terus meminta untuk dilengkapi. Yang mana, setelah semuanya lengkap, maka akan dikirim ke Jakarta atau OJK pusat yang akan melakukan uji kepantasan dan kepatutan atau UKK.
"UKK ini bukan hanya melibatkan orang OJK, tetapi juga melibatkan pihak lain seperti mantan-mantan pimpinan bank umum dan lainnya. Kita harapkan agar berkas tersebut segera dikirim agar bisa diproses lebih cepat," terangnya.
Japarmen menegaskan, jika berkas sertifikasi yang diajukan terlalu lama, maka akan mempengaruhi penilaian terhadap governance. Yang mana, Komisaris Utama adalah Sekda NTT, Kosmas D. Lana dan Komisaris Independen yaitu Alo Liliweri tentu belum efektif menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Japarmen menyebut, pada November 2023 lalu, komunikasi dengan Bank DKI sudah mulai dilakukan yang didampingi juga dengan kantor OJK Jakarta dan OJK NTT. Yang kemudian, pada tanggal 4 Maret 2024, sudah dipertemukan antara Bank DKI dan Bank NTT bersama OJK Jakarta dan OJK NTT serta Sekda NTT.
"Kita mengawal juga. Kita lakukan koordinasi dengan OJK Jakarta dan komunikasi juga dengan Plt Dirut Bank NTT untuk informasi perkembangan KUB sudah sejauhmana dan kendalanya apa saja," bebernya.
Baca juga: Yohanis Landu Praing Pastikan KUB dengan Bank DKI akan Dorong Kinerja Bank NTT
Japarmen menambahkan, jika rencana KUB dengan Bank DKI dijalankan, maka tidak harus sampai ke Rp 3 triliun untuk modal inti. Bisa saja hanya Rp 100 miliar.
Akan tetapi, kata dia, akan ada kewajiban dari Bank DKI untuk membuat surat pernyataan bahwa jika terjadi kesulitan di Bank NTT, maka Bank DKI siap untuk membantu.
"Jadi, misalnya Bank DKI memberikan Rp 100 miliar, lalu kalau laba Bank NTT sebelum KUB Rp 100 miliar, semuanya dimiliki oleh pemprov dan pemkab, kemudian masuk Bank DKI dengan Rp 100 miliar, lalu laba Bank NTT naik menjadi Rp 300 miliar, maka 10 persen dari laba tersebut diberikan ke Bank DKI sebesar Rp 30 miliar dan sisanya Rp 270 miliar untuk Bank NTT untuk Pemprov dan Pemkab," terangnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.