Berita NTT

Libatkan Notaris dan PPAT se-NTT, KPP Pratama Kupang Sosialisasikan Pengenaan Pajak Penghasilan

Diketahui dalam sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari KPP Pratama Kupang.

POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Seksi Pelayanan KPP Kupang pose bersama Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT, para peserta dan narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pengenaan Pajak Penghasilan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Sosialisasi Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Hibah dengan melibatkan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT seluruh NTT.

Kepala KPP Pratama Kupang melalui Kepala Seksi Pelayanan, Moh Rasyid Ridho mengatakan, notaris dan PPAT mempunyai peranan yang sangat penting untuk memberikan informasi sebagai wakil kantor pajak kepada masyarakat yang menjadi kliennya.

"KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih atas peran serta Bapak/Ibu di dalam menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan kepada masyarakat khususnya klien Bapak/Ibu,” ucap Ridho dalam keterangannya, Minggu 9 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT, Albert Wilson Riwu Kore, menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Kupang yang sudah mengundang seluruh anggota INI dan IPPAT Wilayah NTT untuk dapat berdiskusi bersama terkait kewajiban perpajakan terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui hibah.

"Melalui kegiatan ini kami berharap nantinya dapat tercerahkan dan tercipta suatu keselarasan pengenaan PPh bagi pihak pemberi hibah,” ujar Albert.

Dikatakan, Albert, INI Wilayah NTT berkomitmen untuk siap melaksanakan semua kewajiban perpajakan sesuai dengan yang diarahkan oleh KPP Pratama Kupang terkait dengan PHTB melalui hibah.

“Ini merupakan amanat dari Undang-Undang yang harus kami jalankan dan kami sampaikan kepada klien kami sebagai subjek pajak PPh,” ujar Albert.

Diketahui dalam sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari KPP Pratama Kupang.

Baca juga: KPP Pratama Kupang Beri Apresiasi ke 61.080 Wajib Pajak yang Lapor SPT

Terdapat tiga materi yang dibawakan secara berkaitan, yakni Aspek Perpajakan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Hibah dari Sisi Pemberi, Surat Keterangan Bebas atas Hibah, dan Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sosialisasi tersebut dilakukan secara luring di Aula Sumba Lantai I Gedung Keuangan Negara Kupang dan secara daring melalui zoom meeting, Kamis 6 Juni 2024. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved