Berita Nasional
Pemerintah Tunda Implementasi Potongan Gaji untuk Tapera
Tapera yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja baik swasta hingga ASN, TNI, Polri mendapat penolakan keras dari banyak kelompok.
“Kelima, mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian,” tuturnya.
Keenam, menurunkan tingkat suku bunga KPR baik fixed (tetap) maupun floating (mengambang) dengan efisiensi NIM perbankan dan intervensi kebijakan moneter Bank Indonesia.
Ketujuh, memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat dibandingkan mega-proyek yang berdampak kecil terhadap ketersediaan hunian seperti proyek IKN.
Masalah Tabungan Perumahan Rakyat mencuat setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera.
Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan persentase dari gaji atau upah.
Jika pekerja berpendapatan di atas UMR, maka setiap bulan gajinya dipotong 2,5 persen.
Di tengah pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat, tentu potongan tersebut sangat memberatkan.
Wajar terdapat penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.