Forum Jurnalis Pengawal Reformasi NTT Tolak Revisi UU Penyiaran
Sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi (FJPR) NTT menyerukan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUAPNG.COM, KUPANG -- Sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi (FJPR) NTT menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.
Forum tersebut terdiri dari PWI NTT, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, IJTI NTT, JOIN NTT, AMSI NTT, SMSI NTT dan JMSI NTT.
Massa aksi mulai menggelar aksi dan orasinya di depan Kantor DPRD NTT, Jumat (7/6).
Kemudian mereka diterima oleh Komisi I DPRD NTT dan beraudiensi di ruang Kelimutu. Para insane pers membacakan pernyataan sikap dan memberikannya kepada DPRD NTT untuk diteruskan ke DPR RI.
Ana Djukana, pengurus AJI Kota Kupang membacakan pernyataan sikap dan tuntutan dari FJPR NTT.
Pernyataan sikap itu menyebutkan, Revisi RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap kebebasan pers terutama Pasal 8A Huruf q, Pasal 50B huruf c dan Pasal 42 ayat (2).
Isi Pasal Revisi RUU Penyiaran itu juga mengancam kebebasan berekspresi serta terjadi kriminalisasiterhadap Jurnalis. ADa juga ancaman bagi Independensi Media di Pasal 51E .
Bahkan revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif.
DPR RI diminta segera menghentikan pembahasan Revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal bermasalah, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil jika Revisi RUU Penyiaran itu dihabas.
“Harus memastikan bahwa bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI,” kata Ana Djukana.
Joe Rihi Ga dari JOIN NTT, meminta DPRD NTT lewat jaringan partai maupun anggota DPRD yang ada di DPR RI agar bisa menyampaikan aspirasi FJPR itu.
"Kita harapkan agar DPRD NTT dengan jaringan fraksi bisa menyampaikan ini," kata dia.
Pasal karet yang terdapat dalam RUU penyiaran sangat beresiko pada jurnalistik.
Novemy Leo, Perwakilan dari PWI NTT menyebut agenda Revisi UU penyiaran memiliki tiga hal yang harus jadi perhatian.
Pertama, telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap jurnalis dan organisasi atau lembaga pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/FJPR-NTT-PERS-NTT-TOLAK-REVISI-UU-PENYIARAN-2.jpg)