Berita Viral

Berita Viral Gaji Ratusan Juta Per Bulan Kepala Ibu Kota Nusantara Memilih Mundur Ada Apa ?

Berita Viral Gaji Ratusan Juta Per Bulan Kepala Ibukota Nusantara Memilih Mundur Ada Apa ?

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
KUNJUNGAN - Presiden Joko Widodo bersama Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dan 99 Chief Executive Officer (CEO) yang memiliki bisnis di Indonesia melakukan kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis, 1 November 2023. 

POS-KUPANG.COM - Informasi tayangan Berita Viral berdurasi singkat

seperti yang dikutip dari akun media sosial medsos @palembangterkini.official

 menyebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) ditinggal dua petingginya menjelang operasional calon ibu kota baru tersebut.

Mereka adalah Bambang Susantono yang mundur dari Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe

yang melepaskan jabatan Wakil Kepala Otorita IKN. Dua petinggi ini pun meninggalkan gaji ratusan juta per bulan.⁠

Posisi yang ditinggalkan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe  kini diisi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Basuki Hadimuljono serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang

sebagai pelaksana tugas kepala dan wakil kepala Otorita IKN.⁠

Kepala Otorita IKN dan wakilnya mendapat fasilitas gaji lumayan besar.

Gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN mencapai ratusan juta per bulan.

Selain itu, kepala dan wakil kepala Otorita IKN juga mendapat tunjangan operasional yang mencapai ratusan juta per bulan⁠

Gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN tersebut diatur

dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya

Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023.⁠

Total gaji berikut tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp 172.718.840 (Rp 172,71 juta) per bulan.

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga masih mendapatkan dana operasional sebesar Rp 178 juta per bulan.⁠

Sementara gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan.

Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan.

Dana operasional diberikan 80 persen secara lump sum dan sisanya untuk dukungan operasional lainnya.⁠

Komentar warganet

Nah loh ada apa ini, syg banget padahal gaji udah ratusan juta lho

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved