Pilkada Sumba Barat

Pilkada Sumba Barat, KPU: Pasangan Perseorangan Lukas Lebu Gallu-Mochamad Anwar Perbaiki Berkas

sesuai waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tim veririkasi  berkas calon perseorangan dapat melaksanakanya.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS  KUPANG.COM/PETRUS PITER
Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo menyebut pihaknya sudah menerima logistik pemilu seperti surat suara, tinta dan lainnya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo.mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi  berkas pasangan calon perseorangan  bupati dan  wakil Sumba Barat periode 2024-2029 ,  Lukas Lebu Gallu, S.H, MAP-Drs.Mochamad Anwar  dinyatakam belum lengkap.

Untuk itu, KPU Sumba Barat memberi kesempatan kepada pasangan calon  perseorangan tersebut segera memperbaikinya. Waktu perbaikan terhitung mulai tanggal 3-7 Juni 2024.

Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo menyampaikan hal itu melalui telepon selulernya, Selasa 4 Juni 2024.

Teguh Raharjo meminta pasangan calon perseorangan tersebut untuk mempersiapkan semua berkas dokumen yang diminta agar dimasukan ke Kantor Sekretariat KPU Sumba Barat sesuai waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tim veririkasi  berkas calon perseorangan dapat melaksanakanya

Baca juga: Pilkada Sumba Barat, KPU Siap Verifikasi  Administrasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Independen

Diberitakan sebelumnya hingga  batas akhir pemasukan dokumen berkas  calon perseorangan bakal calon bupati dan  wakil bupati Sumba Barat periode 2024-2029  Minggu 12 Mei 2024, hanya pasangan calon perseorangan  Lukas Lebu Gallu, S.H - Drs.Mochamad Anwar yang memasukan berkas ke sekretariat KPU Sumba Barat.

KPU Sumba Barat siap melakukan verifikasi terhadap berkas calon pereeorangan itu.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku syarat dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari DPT pemilih terakhir dmana DPT pemilih pada pemilu legislatif 14 Februari 2024 sebanyak 100.628.

Hal itu berarti calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan berupa foto copy KTP dukungan warga sebanyak 10.063 orang.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved