Pilkada Sumba Barat
Pilkada Sumba Barat, KPU Siap Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Independen
ia meminta kerjama baik dengan pasangan calon perseorangan maupun tim.sulses agar semuanya berjalan aman dan lancar.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK-KPU Sumba Barat siap melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan terhadap pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Sumba Barat periode 2024-2029 melalui jalur independen yakni pasangan Lukas Lebu Gallu, S.H - Drs.Mochamad Anwar.
Hingga batas terakhir penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan, Minggu 12 Mei 2024 pukul 17.00 wita, KPU Sumba Barat hanya menerima satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU adalah Lukas Lebu Galou, S.H, MAP-Drs.Mochamad Anwar.
Demikian disampaiikan Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo di kantornya, Rabu 15 Mei 2024.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku syarat dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari DPT pemilih terakhir dmana DPT pemilih pada pemilu legislatif 14 Februari 2024 sebanyak 100.628.
Baca juga: Pilkada Sumba Barat Daya, PDI Perjuangan Terima 18 Pendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati
Hal itu berarti calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan berupa foto copy KTP dukungan warga sebanyak 10.063 orang.
Hasil verifkasi awal terhadap dokumen pasangan calon independen Lukas Lebu Gallu-Mochamad Anwar memasukan dokumen lebih dari 10.063 KTP dan tersebar di enam kecamatan se-Sumba Barat.
Berdasarkan hasilverikasi awal itu, KPU Sumba Barat menyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, verikasi dimulai kemarin, namun belum bisa dilanjutkan karena menunggu dibukanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU RI. Batas akhii verifikasi dokumen calon perseorangan tanggal 29 Mei 2024.
Bila hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon independen itu ternyata kurang dari 10.063 dukungan sah maka secara otomatis gugur
Namun ternyata memenuhi syarat maka akan dilanjutkan dengan verifkasi faktual. Pada verifikasi faktual ternyata.ada yang kurang maka kekurangan itu harus diganti dua kali lipat.
Untuk itu, ia meminta kerjama baik dengan pasangan calon perseorangan maupun tim.sulses agar semuanya berjalan aman dan lancar.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.