Kabar Artis

Permintaan Nafkah Catherine Wilson Rp 800 Juta Ditolak Hakim, Kuasa Hakim Idham Masse Ajukan Banding

Kuasa Hukum Idham Masse, Ilham Rasyid menyampaikan jika nafkah lampau yang digugat pihak Catherine Wilson telah ditolak hakim.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
(Tribunnews/Apfia Tioconny Billy)
NAFKAH LAMPAU - Cathrine Wilson senilai ratusan juta rupiah ditolak hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. 

POS-KUPANG.COM - Artis cantik Catherine Wilson telah resmi bercerai dari suaminya Idham Masse pada 29 Mei 2024.

Diketahui sebelumnya Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya Idham Masse pada Desember 2023 di Pengadilan Agama, Depok, Jawa Barat.

4 bulan lamanya hubungan suami istri ini pun akhirnya telah mendapatkan kejelasan status dimana keduanya telah resmi bercerai.

Namun, walau gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse dikabulkan Pengadilan Agama, tidak dengan permintaan nafkah lampau Catherine Wilson.

Ya gugatan soal nafkah lampau Catherine Wilson ditolak hakim di Pengadilan Agama.

Kuasa Hukum Idham Masse, Ilham Rasyid menyampaikan jika nafkah lampau yang digugat pihak Catherine Wilson telah ditolak hakim.

“Soal nafkah lampau sudah dipatahkan,” ujar kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Padahal Atta halilintar dan Aurel Hermansyah Naik Haji Tahun Ini, Menantu Krisdayanti Justru Pilu

“Pengadilan juga menolak lah permintaan penggugat,” imbuhnya.

Nominal yang diajukan Catherine Wilson untuk nafkah lampau terhadap Idham Masse yaitu sebesar Rp 800 Juta.

“Nafkah lampau Rp 800 juta ditolak hakim,” katanya.

Untuk itu, pihak Idham Masse berencana menyiapkan langkah selanjutnya dengan mengajukan banding lantaran merasa tak terjadi kesepakatan terkait nominal nafkah Iddah dan nafkah mut’ah.

“Yang kami mau banding mengenai besaran nafkah mut'ah dan indah karena menurut kami ada salah penerapan penghitungan,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved