Kabar Artis

Permintaan Catherine Wilson Soal Nafkah Rp 800 Juta Ditolak Hakim Usai Resmi Cerai dari Idham Masse

Meskipun gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse dikabulkan Pengadilan Agama, namun terdapat permintaan Catherine Wilson yang ditolak

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Grid.ID
Catherine Wilson saat ditemui di Pengadilan Agama Depok 

POS KUPANG.COM -- Harapan Catherine Wilson Soal Nafkah Rp 800 mendapat nafkah dari mantan suami, Idham Masse Rp 800 gagal setelah hakim menolak gugatan sang artis.

Di sisil lain , Catherine Wilson pun sudah diputuskan cerai dari sang mantan suami.

Perceraian Catherine Wilson dan Idham Masse diresmikan Pengadilan Agama, Depok, Jawa Barat pada 29 Mei 2024.

Meskipun gugatan cerai Catherine Wilson terhadap Idham Masse dikabulkan Pengadilan Agama, namun terdapat permintaan Catherine Wilson yang ditolak.

Permintaan Catherine Wilson yang ditolak Pengadilan Agama yaitu terkait dengan gugatan nafkah lampau.

“Soal nafkah lampau sudah dipatahkan,” ujar kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (4/6/2024).

“Pengadilan juga menolak lah permintaan penggugat,” imbuhnya.

Baca juga: Catherine Wilson Pasang Wajah Jutek Saat Ditanya Hakim Soal Selamat untuk Suami yang Lolos DPR

Nominal yang diajukan Catherine Wilson untuk nafkah lampau terhadap Idham Masse yaitu sebesar Rp 800 Juta.

“Nafkah lampau Rp 800 juta ditolak hakim,” katanya.

Catherine Wilson dan Idham Mase
Catherine Wilson dan Idham Mase (instagram.com/catherinewilson)

Kini, pihak Idham Masse berencana mengajukan banding lantaran merasa tak terjadi kesepakatan terkait nominal nafkah Iddah dan nafkah mut’ah.

“Yang kami mau banding mengenai besaran nafkah mut'ah dan indah karena menurut kami ada salah penerapan penghitungan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada Oktober 2022.

Baca juga: Catherine Wilson Digugat Cerai Sang Suami Idham Masse, Padahal Baru Setahun Menikah

Setahun kemudian, Idham Masse menggugat cerai Catherine Wilson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023 namun gugatan tersebut digugurkan.

Kemudian Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada Desember 2023 .*

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID 

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved