Berita Nasional

Ironis! Meski Gaji Besar Tapi Bambang-Dhony Pilih Mundur dari IKN, Ada Apa?

Mundurnya dua pimpinan tertinggi, yakni Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe mengundang publik bertanya-tanya,

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
MUNDUR – Publik heran, pucuk pimpinan Otorita IKN, Bambang Susantono bergaji besar tapi tiba-tiba memilih mundur dari jabatan tersebut. 

POS-KUPANG.COM – Saat ini, mundurnya dua pimpinan tertinggi, yakni Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe mengundang publik untuk bertanya-tanya tentang hal tersebut.

Bahkan publik juga mulai mempergunjingkan soal besarnya gaji kedua pucuk pimpinan Otorita IKN tersebut lalu tiba-tiba mereka mundur dari jabatannya.

Sementara akhir-akhir ini terungkap informasi melalui unggahan Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo di akun media sosial X, Selasa 4 Juni 2024, mengenai besarnya gaji kedua pejabat tersebut.

Bahkan Yustinus Prastowo telah mengizinkan Tribunnews.com untuk mengutip unggahannya terkait besarnya gaji yang selama ini diberikan negara kepada pimpinan otorita IKN tersebut.

Dalam cuitannya, Prastowo mengungkapkan besaran gaji yang diterima Bambang dan Dhony Rahajoe.

Dalam beleid yang dilampirkan oleh Prastowo, gaji yang diterima Bambang sebesar Rp 172.718.840, sedangkan Dhony menerima Rp 155.180.670 tiap bulan.

Adapun rincian gaji mereka terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan lagi. Di antaranya adalah tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja.

Namun, Bambang dan Dhony Rahajoe tetap memilih mundur dari tanggung jawabnya membangun ibu kota baru tersebut.

Terlepas dari apa alasan keduanya memilih mundur, publik pun mengait-ngaitkannya dengan persoalan gaji.

Belakangan isu gaji tersebut sempat menunggak selama 11 bulan belum dibayarkan kepada Bambang dan Dhony Rahajoe pun beredar.

Tentang hal itu, Prastowo pun menegaskan gaji terhadap Bambang dan Dhony Rahajoe selaku Kepala dan Wakil Otorita IKN sudah tuntas, bahkan sejak Januari 2023.

Dia mengungkapkan, penyelesaian pembayaran gaji tersebut diselesaikan lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Mengiringi pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023,” kata Prastowo dalam unggahan lainnya.

Prastowo menjelaskan alasan pembayaran gaji Bambang, Dhony, dan karyawan IKN lainnya dilakukan secara rapel lantaran saat itu belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Baca juga: M Qodari Beri Kesaksian: Jokowi-Prabowo Tim Solid, Tak Akan Ada Pemerintahan Transisi

Dia pun mengatakan hal tersebut wajar karena saat itu IKN masih menjadi institusi baru.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved