PIlkada Kabupaten Kupang

Pilkada Kabupaten Kupang, 120 Anggota PPK Resmi Dilantik Ketua KPU Kupang

Sebagai PPK dia meminta mereka harus memahami aturan teknis yang berlaku sebagai pedoman kelancaran pelaksanaan tugasnya nanti.

POS-KUPANG.COM/HO-
Komisioner KPU Kabupaten Kupang bersama undangan lain pose bersama 120 anggota PPK yang akan bertugas demi kelancaran Pilkada Kabupaten Kupang 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, KUPANG- Ketua KPU Kabupaten Kupang melantik 120 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai Badan adhoc KPU untuk mesukseskan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2024.

Total 120 PPK ini bertugas di 24 Kecamatan di Kabupaten Kupang dan setiap kecamatan ada lima anggota PPK yang akan menyelenggarakan kegiatan menjelang pemilu nanti.

Pelantikan yang berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis 16 Mei 2024 ini ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa dan diberikan penguatan oleh rohaniwan pendamping.

Nichson Manggoa dalam sambutannya meminta agar PPK yang sudah dilantik ini menjalankan tugas dan fungsinya secara baik serta menjaga integritas dalam bekerja dengan jujur dan adil.

Sebagai PPK dia meminta mereka harus memahami aturan teknis yang berlaku sebagai pedoman kelancaran pelaksanaan tugasnya nanti.

Selain itu juga mereka diharapkan mampu menjalin komunikasi yang baik dan berimbang dengan pihak terkait dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.

Dirinya juga meminta mereka menjaga kesehatan selama bertugas dan siap mensukseskan Pilkada Kabupaten Kupang yang berjalan sesuai asas Pemilu yakni Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Setelah pelantikan ini  Nichson Manggoa meminta agar PPK segera melakukan koordinasi bersama dengan TNI/Polri dan masyarakat agar menjalani proses pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang dengan penuh rasa tanggung jawab.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved