Pilkada Kota Kupang
Jonas Salean Tersandera Kasus Korupsi, Pengamat: Berdampak pada Elektoral Calon Wali Kota Kupang
Jonas Salean tersandera kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp 5 miliar lebih.
Surat rekomendasi tertanggal 14 Mei 2024 diserahkan Ketua DPD PAN Kota Kupang, Robertus Kase.
Adapun isi surat rekomendasi bernomor 355/PILKADA/V/2024, yakni:
Pertama meminta Jonas Salean untuk mencari pasangan Calon Wakil Wali Kota Kupang.
Kedua, meminta Jonas Salean untuk mendapatkan koalisi partai politik untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
Ketiga, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC dan DPP PAN untuk menggerakkan mesin Partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jonas Salean Resmi Diusung Partai Golkar Jadi Bakal Calon Wali Kota Kupang
Keempat, melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada 2024.
Jonas Salean mengaku menerima surat rekomendasi PAN setelah pulang bertugas dari Jakarta.
"Saya pulang tugas dari Jakarta Sabtu pagi dan Sabtu sore saya terima rekomendasi dari teman-teman di DPD PAN," ujar Jonas Salean, Minggu 2 Juni 2024.
"Ada beberapa point dalam rekomendasi tersebut, dan sebagai penerima saya siap untuk melaksanakannya," katanya.
Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Yohanes Jimmy Nami mengatakan, perlu penegasan status hukum mengingat di saat yang sama juga proses politik sedang dijalankan Jonas Saelan menuju Pilkada 2024.
"Tahapan pilkada sedang berjalan, lobi-lobi politik, sosialisasi ke akar rumput juga sedang gencar-gencarnya dilaksanakan," kata Yimmy Nami di Kupang, Senin 3 Juni.
Menurutnya, opini publik terkait Jonas Salean yang tersandera dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset pemerintah, harus bisa dibersihkan melalu proses hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat juga secara lugas untuk melakukan proses yang transparan dan akuntabel dan informatif bagi masyarakat luas.
"Hemat saya, proses hukum harus tetap jalan jika memang ada hal yang butuh dipertegas menyangkut kasus hukum, ini juga untuk memastikan equality before the law."
"Demikian pula proses politik juga tetap jalan karena Jonas Salean sebagai warga negara yang hak-hak politiknya dilindungi Undang-undang juga harus dipastikan tetap berjalan sampai ada status hukum bersifat tetap," tambah Jimmy Nami.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.