Breaking News

Pilkada Timor Tengah Utara

Bakal Calon Falen Kebo dan Yasintus Naif Hadiri Langsung Penyerahan Rekomendasi dari Partai Hanura 

Deadline waktu yang diberikan atau yang termuat dalam rekomendasi itu untuk melakukan komunikasi politik sampai pada 28 Juni mendatang. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Bakal Calon Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Yasintus Naif saat menerima rekomendasi dari Partai Hanura, Sabtu, 1 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bakal Calon Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Yasintus Naif menghadiri langsung penyerahan rekomendasi dari Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura). Penyerahan rekomendasi bakal calon bupati dan wakil bupati ini berlangsung di Hotel Kristal Kupang pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi NTT, Refafi Gah yang diwakili oleh Sekretaris DPD Partai Hanura NTT Elias Koa penyerahkan langsung rekomendasi tersebut.

Saat diwawancarai, Minggu, 2 Juni 2024, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTU, Yasintus Naif mengatakan, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila Partai Hanura mengambil keputusan politik yakni memberikan rekomendasi kepada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 melalui DPC Partai Hanura Kabupaten TTU.

Pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu, sebanyak 4 bakal calon dari Kabupaten TTU yang memanfaatkan Partai Hanura sebagai kendaraan politik menuju Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024. Bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tersebut yakni; Yoseph Falentinus Delasalle Kebo (bakal calon bupati), Juandi David (bakal calon bupati), Eusabio Hornay Rebello (bakal calon bupati) dan Yasintus Naif (bakal calon wakil bupati).

Proses pendaftaran di tingkat DPC sejak penjaringan bakal calon, penetapan dan pemenangan oleh Tim TPPP Kabupaten sudah melakukan pembukaan pendaftaran sejak 22 April hingga 5 Mei 2024.

"Saat ini proses di Partai Hanura sudah sampai di tingkat DPD Partai Hanura Provinsi NTT dan kemudian DPD melakukan komunikasi dengan DPP yang mana DPP mengeluarkan rekomendasi ataupun penugasan kepada para bakal calon," ujarnya.

Rekomendasi atau penugasan ini dikeluarkan agar bakal calon melakukan komunikasi politik dengan berbagai partai politik untuk memenuhi syarat minimal pencalonan sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

Deadline waktu yang diberikan atau yang termuat dalam rekomendasi itu untuk melakukan komunikasi politik sampai pada 28 Juni mendatang. 

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Empat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di Partai Hanura

Pada deadline waktu itu, calon-calon yang mendaftarkan diri melalui Partai Hanura, diharapkan mampu mengkomunikasikan dengan partai lain agar memenuhi syarat minimal 6 shit DPRD Kabupaten TTU. Apabila ada calon yang tidak mampu mengkomunikasikan hal ini maka, rekomendasi ini dinyatakan gugur. 

"Bakal calon yang secara langsung menerima rekomendasi itu adalah Yosep Falentinus Delasalle Kebo. Sementara Juandi David dan Eusabio Hornay Rebello diwakilkan oleh timnya. Sedangkan bakal calon wakil bupati yakni saya sendiri menerima secara langsung rekomendasi itu," ungkapnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved