CPNS 2024

Cara Cek Syarat Umur pada Seleksi CPNS 2024 di Laman sscasn.bkn.go.id, Berikut Batas Usia Pelamar

Cara Cek Syarat Umur pada Seleksi CPNS 2024 di Laman sscasn.bkn.go.id, berikut Ketentuan Batas Usia Pelamar CPNS 2024.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
istimewa
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi test cpns - Cara Cek Syarat Umur pada Seleksi CPNS 2024 di laman sscasn.bkn.go.id. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 berlaku syarat umur yakni maksimal 40 tahun namun dengan catatan pada jabatan tertentu yang ditetapkan oleh presiden.

Berikut Cara Cek Syarat Umur pada Seleski CPNS 2024 di laman sscasn.bkn.go.id.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, masing-masing instansi memiliki syaratnya tersendiri untuk batas usia pendaftar. Meskipun sebagian besar akan mensyaratkan batas umum yakni 18-35 tahun.

Namun, agar lebih lengkap kamu bisa melihat syarat usia masing-masing instansi beserta jumlah formasinya di laman sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Catat, Ini Ketentuan Batas Usia Pelamar Saat Pendaftaran CPNS 2024, Maksimal 40 Tahun dengan Catatan

Buka laman sscasn.bkn.go.id
Kemudian akan muncul halaman Portal ASN Karier.
Masukkan tingkat pendidikan yang sesuai (lulusan SMA/ S1, S2 atau lainnya).
Pilih jurusan pendidikan sesuai riwayat pendidikan yang diperoleh.
Masukkan nama instansi yang dituju.
Isi Jenis Pengadaan lalu klik "CPNS" atau "PPPK"
Lalu klik "Cari"
Jumlah formasi yang tersedia akan muncul.
Klik salah satu formasi melalui tombol "Lihat"
Nantinya laman akan menampilkan informasi tentang Nama Formasi, Kualifikasi Pendidikan, Uraian Tugas Jabatan, Keahlian Spesifik yang Diharapkan, hingga Persyaratan

Ketentuan Batas Usia Pelamar CPNS 2024

Menjelang Pendaftaran CPNS 2024 ada sejumlah ketentuan yang harus Anda ketahui. 

Satu diantaranya yakni Ketentuan Batas Usia Pelamar CPNS 2024.

Lalu berapa Batas Usia Pelamar CPNS 2024

Melihat seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya, berbagai instansi menetapkan batas usia pendaftar adalah paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, ternyata batas usia ini bisa menyentuh 40 tahun lho.

Pada dasarnya, batas usia pelamar CPNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3).

Berikut bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3), yaitu:

Baca juga: Jangan Asal Lamar, Ini 5 Jurusan Kuliah Paling Banyak Dibutuhkan pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024

"Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian bunyi Pasal 23 ayat (1).

Meski begitu, ada jabatan-jabatan tertentu yang mengecualikan usia pelamar hingga umur 40 tahun. Jabatan tertentu itu dijelaskan dalam aturan tersebut yang berbunyi:

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," bunyi Pasal 23 ayat (2).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved