Berita Rote Ndao

Kasat Binmas Polres Rote Ndao Masuk Gereja Beri Sosialisasi Soal KDRT dan TPPO bagi Warga Oebatu

Delik biasa adalah delik yang diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kasat Binmas Polres Rote Ndao Iptu Yeri L Dowa saat sosialisasi di GMIT Maranatha Oebatu, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A -  Kasat Binmas Polres Rote Ndao, Iptu Yeri L Dowa memberi sosialisasi perihal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat Oebatu.

Sosialisasi itu dilaksanakan di Gedung Kebaktian GMIT Maranatha Oebatu, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya. Kamis 30 Mei 2024.

Adapun kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao.

Di hadapan peserta sosialisasi Kasat Binmas Iptu Yeri membawakan materi tentang KDRT dan pencegahan TPPO dengan menjelaskan akibat hukum pidana dan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan pelaku TPPO.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan Delik Biasa bukan Delik Aduan.

Delik biasa adalah delik yang diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.

Sedangkan, delik aduan harus ada laporan  dari pihak yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan agar kasus yang dialami bisa diproses lebih lanjut.

Kemudian, masih jelas Iptu Yeri, ancaman hukuman terhadap pelaku KDRT yang tergolong berat, dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana dan 15 tahun jika korban KDRT meninggal dunia.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Rote Ndao Apresiasi Bripka Domi Ngongo Bawa Warga Pantai Baru untuk Urus SIM

Materi kedua yang disampaikan adalah Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Iptu Yeri mengungkapkan, penanganan kasus TPPO oleh Polres Rote Ndao tahun 2023 sebanyak satu kasus hingga saat ini dalam proses sidik oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.

Upaya maksimal yang dilakukan Personel Polres Rote Ndao, kata Iptu Yeri, diwujudkan melalui peran Bhabinkamtibmas dalam imbauan Kamtibmas saat sambang terhadap warga maupun oleh Kapolsek jajaran  melalui mimbar gereja termasuk oleh Kapolres Rote Ndao.

Diterangkan juga Iptu Yeri, data kasus korban TPPO di NTT sangat tinggi sehingga menjadi atensi Polda NTT dan jajaran untuk menindak secara tegas para oknum perekrut yang tidak mempunyai kewenangan dalam mengirim warga NTT secara nonprosedural menjadi pekerja migran.

"Ancaman hukuman bagi pelaku TPPO maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 600.000.000," ucap Iptu Yeri.

Dirinya di akhir pemaparan materi, menitipkan kehadiran Personel Bhabinkamtibmasnya untuk selalu berkoordinasi dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama pada desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya untuk saling sinergi dalam membina dan memelihara Kamtibmas. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved