Ibadah Haji

22 Calon Jemaah Haji WNI Dicekal Masuk Arab Saudi dan Dideportasi

Sebanyak 22 warga negara Indonesia yang berangkat haji tanpa visa haji dideportasi Pemerintah Arab Saudi.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/EVY RACHMAWATI
Komplek Masjidil Haram di kota Mekkah, Arab Saudi, dipadati jemaah haji dari sejumlah negara yang menjalankan rangkaian ibadah haji, yakni umrah wajib, Rabu (22/5/2024) malam. 

POS-KUPANG.COM, MEKKAH - Sebanyak 22 warga negara Indonesia yang ditahan aparat keamanan Arab Saudi akhirnya dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Sanksi bagi rombongan anggota jemaah asal Banten itu dijatuhkan ketika mereka hendak pergi ke kota suci Mekkah untuk beribadah haji tanpa mengantongi visa haji.

Pada Jumat (31/5/2024), tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi jemaah Indonesia tersebut untuk proses deportasi atau dikeluarkan dari Arab Saudi. Jemaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda Indonesia pada Sabtu malam pukul 23.00 waktu Arab Saudi dari Madinah ke Jakarta.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary, Jumat, saat dihubungi dari kota Mekkah, Arab Saudi, menyatakan, pada Kamis (30/5/2024), KJRI Jeddah sudah dua kali mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah.

Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki visa dan tasreh haji ini disebut dinyatakan tidak bersalah oleh kejaksaan setempat. Mereka dianggap korban kasus pelanggaran aturan transportasi haji.

Akan tetapi, aparat keamanan Arab Saudi memutuskan tidak melepas jemaah asal Indonesia tersebut dan memulangkan rombongan jemaah itu ke Tanah Air melalui proses deportasi. Hal itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

”Rombongan anggota jemaah tersebut dideportasi dan terkena larangan masuk ke Arab Saudi sampai 10 tahun sesuai dengan ketentuan imigrasi,” tuturnya.

Para pelanggar visa haji itu belum dikenakan sanksi denda senilai 10.000 riyal atau setara dengan Rp 43,3 juta dengan kurs Rp 4.335 per riyal karena menggunakan visa resmi, belum berada di lokasi pelaksanaan haji, dan pemberlakuan kebijakan pengenaan sanksi tersebut secara penuh baru diterapkan mulai awal Juni 2024.

Pihak KJRI Jeddah juga memberikan pendampingan kepada dua WNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran terkait kasus ini. Mereka diduga melanggar ketentuan pelaksanaan haji karena menjadi koordinator pengelola dana para anggota jemaah Indonesia itu dan memberangkatkan mereka untuk beribadah haji tanpa visa haji.

Ancaman hukuman bagi pengelola keberangkatan haji tanpa visa haji itu yakni denda 50.000 riyal dan penjara enam bulan. Selain itu, ada larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Kepada masyarakat Indonesia, Yusron mengingatkan agar tidak tergiur tawaran haji jalur khusus yang akan menyulitkan jemaah. Warga harus membayar mahal, tetapi tidak bisa menunaikan ibadah haji.

”Jadi, berhajilah dengan jalan benar. Pemerintah Arab Saudi sudah menyatakan jika tak memakai visa haji maka berhajinya tidak sah,” ujarnya.

Menyusul penangkapan 24 WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa (28/5/2024) dan melarang jemaah tersebut masuk Mekkah karena memakai visa ziarah untuk berhaji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Berdasarkan laporan PPIH Arab Saudi, pada Jumat pukul 01.00 WIB, jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.

Empat alasan

Menurut Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, dalam keterangan resmi Kemenag, di Jakarta, Jumat, terdapat beberapa landasan ketentuan yang menegaskan berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah.

”Di Indonesia, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) serta visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved