Berita Sumba Timur

Pimpin Upacara PTDH In Absentia, Kapolres Minta Jangan Lakukan Pelanggaran dan Intropeksi Diri

Kapolres Fajar berpesan agar tidak adalagi pelangaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sumba Timur.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES SUMBA TIMUR
Polres Sumba Timur menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa karena Keterangan In Absentia, Kamis 30 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa karena Keterangan In Absentia, Kamis 30 Mei 2024.

Meski anggota bersangkutan tidak hadir, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan yang dibawa oleh perwakilan anggota Propam Polres Sumba Timur.

Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara PTDH berlangsung, Kapolres Sumba Timur melakukan penyilangan foto anggota bersangkutan.

Palaksanaan Upacara PTDH In Absentia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/229/V/2024 tangga 08 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Baca juga: Sikapi Status Siaga Darurat Bencana, Pemkab Sumba Timur Optimalkan Pompanisasi dan Saluran Irigasi

Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa yang di PTDH karena melangar pasal 13 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 11 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma di Lapangan Apel Mapolres Sumba Timur, Kamis 30 Mei 2024.

Dalam amanatnya, Kapolres Fajar berpesan agar tidak adalagi pelangaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sumba Timur.

“Saya tegaskan angan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional.” pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved