Berita Malaka

Pemerintah Desa Taaba Malaka Bangun Jalan Menuju Fasilitas Publik

proses pembangunan jalan yang dilakukan selama ini selalu dalam pengawasan TPK bahkan oleh kepala desa. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Proses pemadatan badan jalan desa menggunakan alat berat, Rabu 29 Mei 2024 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, BETUN - Pemerintah Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka membangun jalan baru menuju fasilitas publik dan permukiman penduduk tahun anggaran 2024.

Jalan baru sepanjang 340 meter tersebut menghubungkan Dusun Pelita dan Dusun Nomen. Saat ini pekerjaan jalan tersebut sudah pada tahapan pemadatan badan jalan. 

Hal ini dikatakan Kepala Desa Taaba, Ida Hoar Nahak kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024. Dikatakannya, pada tahun anggaran 2024, pemerintah desa telah mengalokasikan anggaran Rp 180 juta untuk pembangunan jalan baru sepanjang 340 meter dan satu unit deker. Jalan tersebut dikerjakan CV. Fajar Indah. 

Jalan tersebut dibangun untuk memperlancar akses masyarakat antara dusun dan juga akses ke fasilitas publik yakni kapela. 

Baca juga: Program Prioritas di Malaka, Stef Bria Seran Tetap Fokus di Sektor Kesehatan

Menurut Ida Nahak, saat ini pekerjaan jalan tersebut sudah pada tahap pemadatan badan jalan. 

"Saat ini pihak rekanan sementara kerja untuk hampar dan pemadatan badan jalan", katanya. 

Wakil Ketua TPK Desa Taaba, Nikolaus Klau menjelaskan, pembangunan jalan desa tersebut sudah pada tahap pemadatan badan jalan. Proses pemadatan dilakukan dua kali. 


"Setelah tumpukan material pertama di hampar terus gilas untuk kasih padat. Terus kita tambah lagi material diatas dan digilas lagi supaya lebih padat", jelasnya. 

Niko mengaku, proses pembangunan jalan yang dilakukan selama ini selalu dalam pengawasan TPK bahkan oleh kepala desa. 

"Kami pantau dan awasi terus mulai dari awal bersih lokasi, turun material, saat hampar, gilas dan sampai selesai nanti kami mengawasi terus", ungkap Niko. (jen). 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved