Berita Nasional
Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung, Anggota DPR: Konflik Jangan Ganggu Pemberantasan Korupsi
Bahkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu menarik pasukan tambahannya tersebut.
Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung, Anggota DPR: Konflik Jangan Ganggu Pemberantasan Korupsi
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu menambah bantuan pengamanan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Bahkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu menarik pasukan tambahannya tersebut.
Demikian pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman soal pengamanan Kejagung oleh Puspom TNI.
Baca juga: Ada Apa Dibalik "Pendudukan Sementara" RSUD Paniai Papua Tengah oleh Aparat TNI/Polri?
Adapun belakangan heboh insiden Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Sejak penguntitan tersebut, TNI menambah personelnya di markas Kejagung untuk pengamanan meski mereka mengeklaim hal tersebut sesuatu yang normal.
"Enggak perlu. Enggak perlu begitu. Menurut saya, Panglima TNI perlu tarik pasukan itu," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Benny pun meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberi penjelasan kepada publik terkait pengamanan tambahan dari TNI ini.
Dia mendesak Jaksa Agung untuk membuka masalah yang sedang terjadi saat ini.
Setelah itu, Benny mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara kedua belah pihak.
Dia berharap konflik yang sedang terjadi ini tidak mengganggu pemberantasan korupsi.
"Kasus konflik antara Kejaksaan Agung sama kepolisian ini hendaknya tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi, terutama pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pengusaha besar," imbuhnya.
Terkait penambahan personel TNI, Kejagung mengeklaim tidak meningkatkan pengamanan di lingkungannya meski sempat ada kejadian penguntitan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pengamanan bagi jaksa akan dilakukan seperti biasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.