Berita Timor Tengah Utara
Kapolres TTU Sukses Memediasi Sengketa Lahan di Kecamatan Insana
Lahan yang disengketakan seluas kurang lebih 4 hektar yang berlokasi di Nekenaek RT/RW, 003/002, Desa Ainiut Kecamatan Insana, Kabupaten TTU NTT.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H berhasil memediasi sengketa lahan Maria Hilma Sako Louis dan Keluarga Besar Louis dengan Frederikus Ch. A. Taolin dan Keluarga Besar Taolin di Lopo Polsek Insana, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu, 29 Mei 2024.
Lahan yang disengketakan seluas kurang lebih 4 hektar yang berlokasi di Nekenaek RT/RW, 003/002, Desa Ainiut Kecamatan Insana, Kabupaten TTU NTT.
Saat diwawancarai, Kamis, 30 Mei 2024, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I., K., M. H mengatakan, Keluarga Besar Louis dan Keluarga Besar Taolin memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat yang berasal dari satu rumpun keluarga Raja Taolin.
Pada tahun 2015 telah terjadi konflik antara kedua belah pihak yang dipicu oleh adanya pemakaman (kuburan) Keluarga Taolin di atas lahan yang diklaim milik keluarga Louis.
Menurutnya, segala upaya pun dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut baik melalui mediasi oleh tokoh adat setempat maupun melalui upaya hukum.
Semua upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang positif justru semakin memperkeruh hubungan kekerabatan antara kedua belah pihak.
Menurutnya, situasi kembali memanas pada saat akan dimakamkan lagi salah satu Keluarga Taolin di atas lahan yang bersengketa tersebut pada, Rabu 29 Mei 2024
Merespon hal itu Kapolres TTU AKBP Mukhson, segera mengambil langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan dengan melakukan mediasi.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTU dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa serta beberapa pihak terkait antara lain Kapolsek Insana Iptu Yohanes Puka, Camat Insana Stevanus Yohn Neonbeni, S.HUT., Dandramil Insana Kapten Inf. Dominggus Atamani Insana, Kepala Desa Ainiut dan beberapa tokoh masyarakat.
Dalam proses mediasi yang berlangsung selama 1 jam itu, AKBP Mukhson menyampaikan beberapa hal untuk dipahami oleh kedua belah pihak yang bersengketa yakni; pentingnya musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Hal ini untuk menghindari sengketa berkepanjangan yang akan berujung pertikaian.
“Bahwa negara kita menganut hukum positif yang mana keputusan hukum dalam suatu proses peradilan adalah mutlak berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku dengan demikian pasti ada salah satu pihak yang dirugikan, sedangkan dengan musyawarah kita akan memperoleh kesepakatan bersama berdasarkan asas kekeluargaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Kadis P dan K Timor Tengah Utara, Kasus Dugaan Pelecehan oleh Kepsek di Kecamatan Insana
Dikatakan AKBP Mukhson, mediasi ini menghasilkan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yang berbunyi; kegiatan pemakaman oleh keluarga Taolin tetap dilaksanakan dan setelah itu tidak ada lagi kegiatan lain di atas lahan sengketa tersebut sampai ada putusan dari lembaga peradilan.
Pada kesempatan yang sama kedua belah pihak bersedia untuk menaati dan melaksanakan segala keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan terkait dengan sengketa lahan tersebut.
Hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam surat pernyataan kesepakatan bersama dan ditandatangani di atas materai yang disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak.
Mediasi ini berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Kedua belah pihak saling memaafkan dan menyampaikan terima kasih atas peran besar Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. dalam membantu memberikan solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa lahan tersebut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Mediasi-kasus-tanah.jpg)