Berita NTT

Jaksa Tahan Mantan Pejabat BPN Kota Kupang Terkait Kasus Pengalihan Aset Pemkab Kupang

Jaksa penyidik Kejati NTT menetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/HO-KEJATI NTT
Tersangka EP mengguna rompi merah mudah saat berada di ruang pemeriksaan Kejati NTT, Kota Kupang, Rabu (29/5/2024). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur NTT menetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Tersangka yang langsung ditahan berinisial EP, mantan Kepala Seksi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana mengatakan, "Penahanan terhadap EP dilakukan berdasarkan keterangan para saksi, ahli, surat petunjuk dan barang bukti."

Menurut Raka, penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan EP sebagai tersangka.

Penetapan dan penahanan EP dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati NTT nomor print-312/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Dan surat perintah penetapan tersangka nomor B-1267/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, katanya.

Raka mengatakan, EP bersama dengan terdakwa Petrus Krisin sebagai penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius (mantan Kepala BPN Kota Kupang) diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 5,9 miliar

Baca juga: JPU Kejati NTT Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT

Tersangka, lanjut Raka, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"EP kini ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT di Rutan Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan," ujar Raka.

Ia menambahkan, berkas perkara mantan Kepala BPN Kota Kupang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dan dijadwalkan akan sidang pembacaan dakwaan pada 31 Mei 2024. (ant)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved