Berita Timor Tengah Utara
Warga Desa Tasinifu Serahkan Senjata Jenis Flintclok kepada Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata
Menurutnya,senjata tersebut diserahkan GT berkat komunikasi sosial dan pendekatan secara humanis oleh prajurit Pos Aplal Satgas Yonkav 6/Naga Karimata
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang warga Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial GT menyerahkan senjata api rakitan jenis Flintclok kepada Prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat, Yonkav 6/Naga Karimata, Pos Aplal.
Pengamanan senjata rakitan jenis Flintclok ini berlangsung pada, Rabu, 29 Mei 2024. Wadanpos Aplal Sertu Fazrul Ilham bersama anggota menerima langsung penyerahan senjata tersebut di kediaman GT.
Saat diwawancarai, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Yonkav 6/Naga Karimata, Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han mengatakan, penyerahan senjata ini Ini dilakukan secara sukarela kepada GT.
Menurutnya, senjata tersebut diserahkan GT berkat komunikasi sosial dan pendekatan secara humanis oleh prajurit Pos Aplal Satgas Yonkav 6/Naga Karimata.
"Penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Aplal dengan masyarakat sekitarnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, informasi mengenai kepemilikan senjata rakitan ini pertama kali diterima ketika prajurit Pos Aplal membantu GT memanen kacang miliknya.
Pasca membantu kegiatan panen kacang milik GT, Prajurit Pos Aplal Yonkav 6/Naga Karimata membantu mengobati penyakit kulit akut yang dialami GT.
Gelombang bantuan yang diberikan prajurit Pos Aplal ini mendorong GT untuk menyampaikan kepada Wadanpos Aplal Sertu Fazrul Ilham bahwa dirinya memiliki senjata rakitan.
"Pos Aplal meraih simpati Bapak GT dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada di Desa Aplal," jelasnya.
Senjata rakitan tersebut, lanjut Letkol Kav Ronald, merupakan peninggalan orang tua dari GT yang telah berpulang ke Hadirat Tuhan pada tahun 2005 silam.
Menurut keterangan GT, ungkapnya, almarhum ayah GT tersebut merupakan pejuang Timor-Timur pada tahun 1999. Pasca konflik tersebut, almarhum tidak lagi menggunakan senjata tersebut dan hanya disimpan di rumah.
Baca juga: Terima Kunjungan Kepala KPPN Atambua, Dansatgas Yonkav 6/Naga Karimata Sampaikan Pesan Penting
Wadanpos Aplal memberikan edukasi kepada GT mengenai kepemilikan Senjata Api Ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pada mulanya, GT takut memberikan senjata. Namun melalui pendekatan humanis, GT akhirnya memberanikan diri menyerahkan senjata rakitan jenis Flintlock kepada Wadanpos Aplal Sertu Fazrul Ilham.
Penyerahan senjata ini kemudian melaporkan kepada Dan SSK I Letda Kav Dynno Afrianto Bakri untuk diamankan di Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.