Berita Nasional
Pengusaha Nilai Tapera Lebih Cocok untuk ASN, Jangan Tambah Beban Pekerja
APINDO menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menyatakan, sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pihaknya sudah menolak diberlakukannya UU tersebut.
“Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera,” ujar Shinta dihubungi Rabu (29/5/2024).
Dia mengatakan, APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Hanya saja, PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya.
“Yaitu manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek,” tutur Shinta.
Dia mengatakan, tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
Seharusnya, pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka maka aset JHT sebesar 460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja.
Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Simak 11 Jenis Pekerja Peserta Tapera
“Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja,” kata Shinta.
Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian, yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen.
Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.
“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.
Apindo telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
Shinta menyarankan agar program iuran Tapera lebih tepat sasaran dengan memfokuskan penerapan pada ASN, TNI, Polri yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.
“Pekerja swasta dapat memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka,” ujar dia.
Dengan demikian, tidak ada tambahan beban iuran yang harus ditanggung oleh pekerja swasta dan pelaku usaha.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai potongan gaji untuk iuran Tapera hanya cocok bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Tapera, Kasus Jiwasraya dan Asabri Harusnya Jadi Bahan Refleksi
Sementara itu untuk karyawan hingga freelance dinilainya jelas iuran tersebut memberatkan.
Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.
Sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
“Kalau Tapera untuk ASN itu tepat karena banyak tunjangannya serta gaji setiap bulan pasti. Kalau buruh atau karyawan itu berat,” kata Trubus, Rabu (29/5/2024).
Apalagi dinilainya dalam PP 21, mencakup juga pekerja mandiri atau freelance juga ikut program tersebut.
Artinya jauh lebih berat lagi 3 persen harus dibayar sendiri.
“Selain untuk ASN ini tidak tepat karena membebani, berat jadinya. Kalau karyawan dibantu perusahaan, kalau freelance bagaimana,” terangnya.
Semua Sudah Dihitung
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.
“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri yang diwajibkan denhan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta.
Baca juga: Tidak Ada Kontribusi Pemerintah Daerah Bantu Perumahan Masyarakat di NTT
Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020.
Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.
Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3 persen Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.
Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.
Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.