Ketua KPU Manggarai Barat Dicopot
Bawaslu NTT Minta Penyelenggara Pemilu Jalankan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Sanksi tersebut diberikan oleh DKPP yang menilai Krispianus terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf di KPU Manggarai Barat
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mendapat sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan mencopotnya jadi jabatan sebagai Ketua KPU.
Sanksi tersebut ditetapkan oleh DKPP yang menilai Krispianus terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu staf di KPU Manggarai Barat.
Merespon putusan DKPP tersebut Komisioner Bawaslu NTT James Welem Ratu, Selasa 28 Mei 2024 berharap semua penyelenggara perlu menjalankan etika dan pedoman perilaku sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
"Bawaslu juga diberi kewenangan untuk mengawasi eksekusi yang dilakukan oleh teman-teman KPU, tapi nanti kita akan mengawasi apakah sudah dieksekusi atau belum kan ada waktu 7 hari yang diberikan oleh DKPP," terangnya.
Meskipun ini terjadi di KPU namun sebagai sesama penyelenggara pemilu pada saat proses seleksi, perilaku merupakan salah satu item penilaian yang sangat penting sehingga dia meminta tetap menjaga etika selama bertugas.
"Memang etik itu masalah personal dan putusan itu kepada personal bukan lembaga jadi kedepan kita tetap mengimbau teman-teman di KPU dan Bawaslu Kabupaten/ Kota sampai di Provinsi juga termasuk badan ad hoc untuk tidak melanggar etik karena di DKPP itu siap menerima pengaduan dari seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.
Sehingga dia meminta kepada semua penyelenggara pemilu menghormati dan mejalankan pedoman perilaku dan kode etik yang dikeluarkan oleh DKPP. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.