Pilkada Manggarai
Pilkada Manggarai, Paket KARISMA Tidak Penuhi Syarat, Rikard Pentor: Tak Ada Paslon Perseorangan
Namun dari segi penyebarannya memenuhi syarat karena dukungan itu menyebar lebih dari tujuh kecamatan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai memastikan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2024-2029 Tahun 2024 tanpa pasangan calon (Paslon) Perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemi Pentor menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 27 Mei 2024.
Rikard yang akrab disapa ini menerangkan terkait tahapan dan proses pencalonan bagi Paslon Perseorangan untuk Pilkada Manggarai Tahun 2024.
Rikard menerangkan, terkait Paslon perseorangan, KPU telah menetapkan SK terkait syarat dukungan bagi Paslon perseorangan dimana penyebaran dukungan minimal 24.209 KTP atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024 yang menyebar minimal di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Pilkada Manggarai Timur, Paket MERDU Siap Beri Perubahan Jika Terpilih
Selanjutnya, KPU juga telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dimana dijadwalkan mulai dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 kemarin.
Rikard menerangkan, dari jadwal yang diberikan itu, ada bakal Paslon KARISMA (Kornelis Aloysius Ama) yang datang menyerahkan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 kemarin.
Kemudian dari hasil penelitian dan pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai dibawa pengawasan langsung Bawaslu bakal Paslon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan. Dari minimal dukungan 24.209 KTP, bakal Paslon tersebut hanya mampu penuhi 17 ribu lebih dukungan yang pasti.
"Namun dari segi penyebarannya memenuhi syarat karena dukungan itu menyebar lebih dari tujuh kecamatan,"ujar Rikard.
Karena tidak memenuhi syarat dukungan, terang Rikard, pada tanggal 12 Mei 2024 kemarin, pihaknya langsung mengeluarkan berita acara (BA) tentang bakal Paslon tersebut tidak memenuhi syarat.
"Dari rangkaian proses itu, bisa dipastikan Pilkada serentak khususnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024 tidak ada calon bupati atau wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan,"terangnya. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.