Berita Kota Kupang

Kebakaran di Kelurahan Kelapa Lima Kupang NTT, Satu Rumah Ludes

Menurut Jemy belum diketahui penyebab pasti dari kebakaran ini dan belum bisa dipastikan total kerugian yang dialami korban.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Rumah milik Marlina Pally, di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang ludes terbakar. Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 12.50 WITA. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Peristiwa kebakaran menggemparkan warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi NTT.

Pasalnya rumah milik Marlina Pally, yang beralamat di RT 16 / RW 07, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ludes terbakar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 12.50 WITA.

Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Noke, S.H., yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan AKP Jemy, menurut keterangan saksi dan korban, pada saat kejadian korban sedang memasak menggunakan kompor gas.

Tiba-tiba api merambat ke seluruh ruangan dan dapur. Korban berusaha memadamkan api namun api terus membesar dan sempat menyambar korban.

"Korban langsung menyelamatkan diri beserta ketiga cucunya yang masih balita,” jelas Jemy.

Baca juga: Polsek Kelapa Lima Limpahkan Dua Berkas Perkara Penganiayaan Disabilitas ke Kejaksaan

Baca juga: Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Ciduk 7 Pelaku Rudapaksa Gadis Asal Timor Tengah Utara

Kobaran api akibat dari kebakaran tersebut lanjut Jemy, berhasil dipadamkan menggunakan dua unit mobil pemadam kebakaran, dua unit mobil tangki, serta satu unit mobil water canon Sat Brimob Polda NTT.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun korban mengalami luka bakar di bagian tangan dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” katanya.

Menurut Jemy belum diketahui penyebab pasti dari kebakaran ini dan belum bisa dipastikan total kerugian yang dialami korban.

Saat ini Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sudah dipasang garis polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved