Pilkada Kota Kupang
18 Panitia Pengawas Kecamatan di Kota Kupang Dilantik
Dikatakan, pelantian ini bukan hanya sekadar seremonial belaka, tapi merupakan momentum awal dari tanggung jawab besar yang diemban anggota Panwascam.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - 18 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dilantik.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang melantik belasan Panwascam itu untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di aula Hotel Sylvia, Kota Kupang,
Sabtu 25 Mei 2024 pagi.
“Dari 18 anggota Panwascam ini, setelah ini kita lanjut dengan Bimtek. Ada enam Kecamatan sehingga tiap Kecamatan ada 3 orang Panwascam, jadi totalnya ada 18 orang” kata Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nange.
Adi menegaskan, proses Pilkada merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Untuk itu, 18 anggota Panwascam perlu memiliki integritas dan kredibilitas yang harus dijaga dengan baik.
“Teman-teman yang hari ini dilantik perlu profesional, karena kita ingin Pilkada nantinya, akan berlangsung dengan jujur. Setelah lantik ini, mereka mulai bekerja hari ini juga,” tegasnya.
Dikatakan, pelantian ini bukan hanya sekadar seremonial belaka, tapi merupakan momentum awal dari tanggung jawab besar yang diemban anggota Panwascam.
Adi juga mengingatkan kepada anggota Panwascam Kota Kupang yang dilantik, agar dalam melaksanakan tugas, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan profesionalitas. Prinsip obyektivitas, transparan dan akuntabel harus di kedepankan.
“Semuanya itu, harus dilakukan dengan jujur. Harus bekerja secara objektif, transparan dan akuntabel,” kata dia.
Baca juga: Pilkada Kota Kupang, Chris Widodo dan Serena Francis Disebut Maju Pilwakot Kupang
Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa mengatakan momentum pelantikan anggota Panwascam Kota Kupang sebagai komitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan kewajiban, sesuai tugas dan fungsi selaku anggota Panwascam pada Pilkada 2024 ini.
“Agar dapat terlaksana dengan baik tanpa pelanggaran, sehingga pilkada yang aman, damai dan sejuk dapat tercipta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah baik presiden, gubernur, bupati dan wali kota,” katanya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.