NTT Memilih

KPU Kota Kupang Cocokan Data SiRekap KPPS - PPK 

Pekerjaan itu tidak akan membuka kotak suara. Sebab, pembukaan kotak suara baru berlangsung saat pleno rekapitulasi di kecamatan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang akan melakukan pencocokan data dalam aplikasi SiRekap antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sinkronisasi data itu dilakukan atas arahan KPU RI. Rencananya agenda itu dilakukan dari 18-19 Februari 2024. Setelah pencocokan data di SiRekap dilanjutkan dengan Pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan per 20 Februari 2024. 

"Untuk sinkronisasi data. Karena kan, SiRekap ini alat bantu rekapitulasi di kecamatan sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data," kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe, Minggu (18/2/2024). 

Atas arahan KPU itu, KPU Kota Kupang menunda rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat kecamatan yang sedianya digelar 18-19 Februari 2024. 

Ismael Manoe menyebut, dalam mencocokkan data itu, tidak ada kegiatan pleno. Hal itu agar memudahkan proses pleno di tingkat kecamatan dengan bantuan alat SiRekap itu. 

Baca juga: Minimalisir Kekeliruan, KPU Kota Kupang Sediakan Mesin Pengandaan Dokumen untuk KPPS

Pencocokan itu juga berkaca setelah data yang dikirim KPPS ke PPK, ternyata ada yang tidak sinkron atau tidak sama. Melihat kembali data yang itu untuk menyamakan kembali data yang ada. 

Pekerjaan itu tidak akan membuka kotak suara. Sebab, pembukaan kotak suara baru berlangsung saat pleno rekapitulasi di kecamatan. 

"Kita hanya bermain di ranah aplikasi saja," sebutnya. 

Saat pelaksanaan penggunaan di Rabu (14/2/2024), hanya 50-60 persen data yang terkirim dari KPPS ke PPK lewat SiRekap. Ismael Manoe mengatakan, kendala jaringan akibat cuaca buruk saat hari H pemilu menjadi penyebab. 

Selama dua hari itu, kata dia, untuk meninjau ulang kekeliruan yang dilakukan dalam SiRekap. Dia mengaku, data yang dikirim dari KPPS lewat SiRekap bermuara ke dua tujuan. 

Selain secara internal, data yang ada juga akan muncul ke informasi publik. Namun, informasi yang diberikan ke khalayak biasanya akan disaring oleh operator sistem di kabupaten/kota. Ia menegaskan, hal itu tidak akan berdampak ke pleno. 

"Jadi saat dikirim KPPS, dia berjalan pada dua lajur. Lajur pertama dia masuk ke kecamatan untuk kepentingan rekapitulasi, lajur kedua ke portal info pemilu untuk kepentingan publikasi," ujarnya. 

Ismael Manoe menegaskan, informasi publik juga bukan merupakan hasil resmi yang dikeluarkan KPU. Secara aturan, hasil rekapitulasi resmi itu ditetapkan lewat pleno secara berjenjang dari kecamatan. 

Baca juga: NTT Memilih, KPU Kota Kupang Jelaskan Perihal Biaya Hingga Kelengkapan TPS 

Ia menyinggung juga tentang beberapa analisis tentang caleg yang diprediksi akan melenggang sebagai anggota DPRD untuk lima tahun ke depan. Menurut Ismael, prediksi ataupun analisa itu mungkin saja menggunakan hasil perhitungan cepat internal maupun kelembagaan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved