Konflik Israel Palestina

Norwegia Berjanji Akan Tangkap Netanyahu Jika Dia Berkunjung Sesuai Keputusan ICC

Sebelumnya pada hari Selasa, Netanyahu mengaku tidak takut melakukan perjalanan keliling dunia menyusul keputusan jaksa ICC di Den Haag.

Editor: Agustinus Sape
AP/NTB SCANPIX/ERIK FLAARIS JOHANSEN
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store (kanan) dan Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengumumkan dalam jumpa pers di Oslo, Norwegia, Rabu (22/5/2024), bahwa Norwegia mengakui negara Palestina. 

POS-KUPANG.COM, OSLO - Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Eide mengumumkan niat negaranya untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika dia mengunjunginya, setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadapnya oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Edi, seperti dikutip AFP, Rabu, mengatakan negaranya wajib menangkap Netanyahu jika dia mengunjunginya setelah ada keputusan Pengadilan Kriminal Internasional. Dia menunjukkan bahwa Norwegia adalah salah satu penandatangan Statuta Roma yang membentuk Pengadilan tersebut.

Norwegia adalah negara Eropa pertama yang mengancam akan menangkap Netanyahu dan Galant jika Pengadilan Kriminal Internasional memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah, menurut Israel Broadcasting Corporation.

Sebelumnya pada hari Selasa, Netanyahu mengaku tidak takut melakukan perjalanan keliling dunia menyusul keputusan jaksa ICC di Den Haag.

Baca juga: Israel Panggil Kembali Duta Besarnya Usai Irlandia, Norwegia dan Spanyol Akui Negara Palestina

Jaksa ICC Karim Khan telah mengumumkan permintaannya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri perangnya Yoav Galant atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di Jalur Gaza.

Karena permintaan Khan juga mencakup para pemimpin Hamas, para analis mengkritiknya karena bersikap bias karena menyamakan korban dengan algojo.

Namun, para analis ini berpendapat bahwa kritik terhadap beberapa keputusan Khan tidak berarti mengabaikan perubahan penting dalam mengadili Israel, yang para pelindung dan pendukungnya tidak dapat menyangkal bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut pandangan ini, keputusan ini adalah sebuah perubahan bersejarah, tidak peduli seberapa cacat premisnya, yang berarti bahwa Israel berada dalam posisi yang berbeda dibandingkan sepanjang sejarahnya.

(saba.ye)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved