Berita NTT
Warga Perbatasan Timor Leste Serahkan Senjata Flintlock Peninggalan Perang ke TNI
Salah satu pucuk senjata flintlock diserahkan warga berinisial YSU secara sukarela.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua warga Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menyerahkan senjata peninggalan perang Timor Timur (Timor Leste).
Peyerahan senjata jenis flintlock dilakukan warga kepada aparat Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dari satuan Yonkav 6/Naga Karimata.
Salah satu pucuk senjata flintlock diserahkan warga berinisial YSU secara sukarela.
Baca juga: Timor Leste Gandeng UGM Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letnan Kolonel Kavaleri Ronald Tampubolon mengatakan selama bulan Mei 2024, tercatat dua warga menyerahkan senjata dengan jenis Flintlock.
"Bulan ini sudah dua orang warga perbatasan yang menyerahkan senjata dengan jenis yang sama," ujar Tampubolon dikutip dari Antara, Selaa 21 Mei 2024.
penyerahan senjata tersebut dilakukan secara sukarela setelah personel satgas melaksanakan kegiatan teritorial bersama masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Penyerahan senjata tersebut juga merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata, khususnya Pos Pamtas Nino, dengan masyarakat sekitar.
Tampubolon menceritakan bahwa penyerahan senjata oleh YSU tersebut bermula dari bantuan panen padi di kebun milik YSU.
Personel di Pos Nino membantu YSU dan keluarganya memanen padi mereka sehingga menimbulkan rasa simpati dari pemilik sendiri.
Dengan komunikasi intens yang dilakukan, Danpos Nino Serka Maryani mendapatkan Informasi bahwa di rumah YSU masih terdapat senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal.
Senjata tersebut digunakan pada saat perang antara prokemerdekaan dan prointegrasi ketika Timor Leste melepaskan diri dari Indonesia sebagai provinsi ke-27 kala itu.
"Senjata itu milik bapaknya yang merupakan pejuang Timor-Timur (sekarang Timor Leste), namun tidak pernah digunakan oleh dirinya," ujar Tampubolon.
Kepada YSU, personel Pos Ninu menjelaskan soal sanksi kepemilikan senjata api melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Setelah perbincangan yang cukup lama, yang bersangkutan bersedia memberikan senjata rakitan jenis flintlock kepada Pos Nino dan kemudian melaporkan kepada Dan-SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong, untuk kemudian diserahkan ke Mako Satgas dan diamankan," jelasnya.
Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI I Joao Xavier Barreto Nunes meyakini bahwa masih banyak senjata rakitan yang dimiliki oleh warga di perbatasan RI-RDTL.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau warga setempat yang menyimpan senjata api menyerahkan kepada TNI sehingga tidak menjadi masalah pada kemudian hari. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.