Berita Flores Timur

Curi Anting Emas dan Uang, Warga Flores Timur NTT Ini Ditangkap Polisi

Saat itu, jelas Lasarus, pemilik rumah masuk ke dalam kamar dan melihat lemarinya sudah terbuka. Ketika dicek, ternyata barang-barang sudah hilang.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Tim Buser Polres Flores Timur menangkap pelaku MDB (baju Kuning), pelaku pencurian uang dan emas. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Seorang pencuri anting emas dan uang ditangkap tim Buser Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 20 Mei 2024.

Pelaku berinisial MDB (32) itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sendiri di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

Kepala Satuan Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, menyebutkan MDB melancarkan aksinya sejak 19 Mei 2024 lalu.

Lasarus menceritakan, pencurian dilaporkan korban, Wilfridus Pain Ratu yang kehilangan anting emas dan uang senilai Rp 4,8 juta di kediamaannya.

Saat itu, jelas Lasarus, pemilik rumah masuk ke dalam kamar dan melihat lemarinya sudah terbuka. Ketika dicek, ternyata barang-barang sudah hilang.

"Isi dalam lemari sudah tidak ada lagi. Korban lalu lapor polisi," katanya, Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri barang tersebut. MDB berterus terang bahwa dia mencuri ATM yang bagian belakangnya tertera nomor PIN.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Agus Payong Boli Gugat Kejaksaan Flores Timur

"Pelaku memindahkan uang dari rekening tersebut sebesar Rp 4,8 juta ke rekeningnya. Namun saat ditangkap dan didalami uang korban kini sisa Rp 3,7 juta. Lainnya sudah ia gunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Lasarus.

MBD diancam pasal pencurian dan pemberatan ayat 1 Ke 3 E dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved