Bansos

Cek Jumlah Maksimal Anak yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH Terbaru 2024

Terdapat pembatasan jumlah maksimal anak yang bisa mendapatkan Bansos PKH dalam 1 kartu keluarga yang sama.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 

POS-KUPANG.COM -  Bansos PKH untuk anak usia dini masuk dalam kategori komponen kesehatan dalam Bansos PKH. Terdapat pembatasan jumlah maksimal anak yang bisa mendapatkan Bansos PKH dalam 1 kartu keluarga yang sama.

Setiap anak yang sudah terdaftar di Bansos PKH bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta, dengan rincian bantuan Rp750 ribu untuk tiga bulan.

Karena besarnya manfaat Bansos untuk anak usia dini itulah yang kemudian banyak keluarga tidak mampu ingin bisa mendapatkan Bansos PKH ini.

Baca juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Bansos yang Akan Segera Cair

Termasuk bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH pun ingin kembali mendapat Rp3 juta tiap tahun.

Dalam ketentuan Kemensos disebutkan anak usia dini yang bisa mendapatkan Bansos PKH adalah anak usia 0-6 tahun. Dan, tiap anak akan mendapatkan Bansos PKH Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan.

Namun jumlah maksimal anak yang bisa mendapatkan Bansos PKH adalah maksimal dua anak saja dalam satu kartu keluarga.

Informasi bantuan yang bisa dapat Rp3 juta tiap tahun, berapa jumlah maksimal anak dalam 1 KK yang bisa mendapatkan Bansos PKH bisa menjawab pertanyaan KPM.

 


Cara Daftar DTKS 

Bagi masyarakat Indonesia yang merasa layak mendapat bantuan sosial wajib mengetahui cara mengecek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini bertujuan untuk mengetahui apakah pendaftar berhak menerima program tersebut atau tidak.

Selain bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.

Jika ingin lebih praktis, masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui aplikasi. Berikut rincian langkah-langkahnya.

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store pada perangkat telepon seluler

* Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS

* Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved