Jumat, 10 April 2026

Nasional Terkini 

MenPAN-RB Rini Widyantini: ASN Tetap Bekerja 5 Hari Penuh

Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja lima hari penuh selama penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja lima hari penuh selama penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah. Pelaksanaan WFH bagi ASN setia hari Jumat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, dalam sistem kerja fleksibel ini, tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN

"Setiap ASN terikat pada sasaran kinerja pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik," tegas Rini dalam keterangan resminya, Jymat (10/4/2026).

"ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," tambahnya.

Rini menjelaskan, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital. 

Setiap pimpinan instansi, kata Rini, memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal selama pelaksanaan WFH.

Selain itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya.

Baca juga: WFH Perdana Pemprov NTT, Aktivitas Lengang di Gedung Sasando

Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Rini paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

ASN yang tidak mencapai target kinerja akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Adapun kebijakan ini sekaligus mendorong percepatan implementasi pemerintahan berbasis digital. Harapannya lewat pemanfaatan teknologi, seluruh aktivitas kerja ASN dapat terdokumentasi secara sistematis, sehingga memperkuat aspek akuntabilitas.

“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Rini.

Rini kembali menegaskan, kebijakan WFH etiap Jumat bagi ASN bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja.

Dengan dukungan pengawasan digital serta evaluasi yang berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga dan semakin akuntabel.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," ujar Rini. (*)

Sumber: Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved