Berita Nasional

Yusril Hengkang dari PBB, Tepis Isu Jadi Jaksa Agung

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memutuskan mundur sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS/NICO MANAFE
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/5/2023) lalu. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memutuskan mundur sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

Keputusan mundur itu disampaikan Yusril dalam Sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5).

Bukan hanya melepas jabatan yang ia emban sejak 1998, Yusril bahkan juga keluar dari partai yang sudah identik dengan namanya tersebut.

Yusril mengatakan setelah keluar dari PBB ia akan tetap terlibat secara intens baik sebagai akademisi maupun sebagai profesional di bidang hukum dan pemerintahan.

Menurut Yusril, dengan membebaskan diri dari ikatan partai, ia akan lebih leluasa bergerak dan berbuat.

"Katakanlah saya dapat bertindak sebagai seorang negarawan yang mengatasi segala paham dan golongan untuk kepentingan bangsa dan negara," jelas Yusril ketika dikonfirmasi, Minggu (19/5)

"Dalam kondisi seperti itu, saya bisa berbuat optimal menggunakan segala kemampuan dan keahlian untuk ikut memecahkan persoalan-persoalan bangsa, katakanlah dalam membangun kehidupan hukum, demokrasi dan konstitusi, tanpa beban anggapan memperjuangkan kepentingan partisan," tambah dia.

Yusril paham keterikatan dirinya dengan PBB tidak bisa terlepaskan begitu saja. Namun ia menekankan selama menjabat ketum, dirinya sudah sering menyampaikan pandangan terkait aspek konstitusi, hukum hingga demokrasi dan tidak mewakili PBB.

Baca juga: Wawancara Eksklusif - Prof Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim MK Tidak Berat Sebelah

"Tentu jejak keterkaitan historis saya dengan PBB yang menganut ideologi modernisme Islam tidak akan terhapus begitu saja," kata Yusril.

"Selama ini pun, meskipun ketika saya masih menjabat Ketua Umum PBB, pandangan-pandangan saya mengenai soal konstitusi, hukum dan demokrasi adalah pandangan profesional akademisi, tidak mencerminkan pandangan partisan. Apalagi ketika saya berada di luar partai, profesionalitasnya tentu akan lebih mengedepan," tutur dia.

Mundurnya Yusril dari PBB memunculkan isu Ia disebut menjadi Jaksa Agung di pemerintahan Prabowo-Gibran. Bukan tanpa alasan, pada Pilpres 2024 lalu Yusrik mendukung Prabowo-Gibran.

Selain itu ia juga memiliki pengalaman mumpuni di bidang hukum. Namun Yusril menepis isu itu. Ia memastikan tidak ada kaitannya dirinya mundur dari PBB dengan isu menjadi Jaksa Agung. "Saya tidak memenuhi syarat jadi Jaksa Agung," kata Yusril.

Terpisah, Sekjen PBB Afriansyah Noor menceritakan bahwa keputusan Yusril mundur dari PBB sempat memantik gejolak di internal partai.

Menurut Afriansyah, sempat ada perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Penjabat (Pj) ketum apakah akan dilakukan dengan aklamasi atau pemilihan suara (voting).

"Oleh karena itu, ketika mundur harus menunjuk Pj ketua umum yang akan menyiapkan pelaksanaan Muktamar atau transisi. Jadi pelaksanaannya itu ketika beliau mengatakan mundur itu kita mendadak, saya pribadi, 'Waduh, ini gimana'. Akhirnya kita lihat AD/ART, bagaimana prosedurnya. Jadi bisa aklamasi, tapi kalau tidak suara sama itu bisa voting," jelas Afriansyah.

"Ketika dia minta aklamasi menunjuk ketua mahkamah partai, Pak Fahri Bachmid, teman-teman pendukung saya tidak mau, mereka ingin sudahlah kita pemilihan saja kan 49 orang, nggak lama. Dalam hal menentukan aklamasi dan voting ini berdebat kencanglah, seru. Akhirnya saya bilang ke Bang Yusril, 'Bang, voting aja. Jadi siapa pun yang terpilih kita mendukung. Kalau aklamasi kan kesannya memaksakan kehendak'. Akhirnya Bang Yusril setuju. Saya bilang ketika saya kalah saya akan mendukung keputusan hasil voting," ujar dia.

Baca juga: Wawancara Eksklusif - Prof Yusril Ihza Mahendra: Dicaci Maki Gara-gara Bela Prabowo-Gibran

Setelah dilakukan voting, Fahri Bachmid akhirnya terpilih menjadi Penjabat Ketum PBB.

"Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi, Sekjen DPP PBB memperoleh dukungan 20 suara. Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB definitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," bunyi keterangan pers yang disampaikan PBB.

Fahri Bachmid dalam keterangannya mengaku akan fokus menjalankan agenda PBB mempersiapkan Pilkada 2024. "Sebagai Penjabat Ketua Umum DPP PBB menggantikan Yusril Ihza Mahendra adalah memastikan suksesnya salah satu agenda ketatanegaraan, yaitu pelaksanaan Pilkada langsung pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang," kata Fahri.

Ia juga akan merencanakan dan melaksanakan agenda Muktamar PBB yang diproyeksikan diadakan pada Januari 2025. Fahri juga memastikan akan menyelesaikan agenda penting dan strategis PBB yang sifatnya nasional.

”Tentunya langkah-langkah konsolidasi internal maupun eksternal dalam waktu yang sangat singkat akan saya ambil untuk memastikan bahwa Partai PBB dapat menyelesaikan agenda teknis penjaringan calon-calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam rangka Pilkada langsung tahun 2024 berjalan lancar serta sukses," ujarnya. (tribun network/igm/dng/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLENEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved