KUR 2024

KUR Pegadaian 2024 Berlaku Syarat Umur Minimal, Berikut Limit Pinjaman & Skema Pinjaman KUR Mikronya

KUR Pegadaian 2024bBerlaku Syarat Umur Minimal, berikut Limit Pinjaman & Skema Pinjaman KUR Mikronya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Layanan KUR Pegadaian 2024 - Pegadaian Berlakukan Syarat Umur Caln Nasabah KUR 2024, Berikut Limit Pinjaman dan Skema KUR Mikronya. 

Sedangkan untuk jenis pinjaman KUR Mikro Pegadaian 2024 dimulai dari pinjaman di atas Rp 10.000.000 hingga maksimal pinjaman Rp 50.000.000. 

Baca juga: Realisasi KUR 2024 Alami Stagnasi, Riza Damanik Minta Perbankan Lakukan 3 Hal Ini

Skema Pinjaman KUR Super Mikro Pegadaian

KUR Super Mikro di Pegadaian sebagaimana diterangkan di atas adalah skema pinjaman dengan plafon dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. 

Pinjaman KUR Super Mikro ini diperuntukkan bagi calon nasabah yang belum pernah meminjam dana KUR sebelumnya. 

Sebab skema pinjaman KUR 2024 di Pegadaian salah satunya ditentukan oleh faktor apakah calon nasabah sudah meminjam KUR atau belum.

Jika belum pernah meminjam KUR maka calon nasabah Pegadaian dipastikan hanya bisa meminjam KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 juta. 

KUR Mikro Pegadaian
KUR Mikro Pegadaian adalah pinjaman yang dimulai dengan plafon di atas Rp 10 juta hingga maksimal pinjaman 50 juta. 

KUR Mikro Pegadaian sering juga dikenal dengan KUR Pegadaian 50 juta karena maksimal pinjamannya adalah Rp 50 juta. 

Skema pinjaman KUR Mikro di Pegadaian diperuntukkan bagi calon nasabah yang pernah meminjam KUR dengan kolektibilitas lancar. 

Meskipun pengalaman pinjam KUR dengan kolektibilitas pembayaran lancar tersebut bisa didapatkan dari lembaga penyalur KUR lain, selain Pegadaian. 

Sepanjang pernah meminjam KUR (di lembaga penyalur KUR manapun) dan telah melunasinya dengan kolektibilitas lancar maka calon nasabah bersangkutan bisa mengajukan pinjaman KUR Mikro Pegadaian atau KUR Pegadaian 50 juta.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved