Senin, 13 April 2026

Berita Malaka

Pemkab Malaka Pungut Retribusi Masuk Pantai Abudenok per 1 Juni 2024

Pengumuman tersebut secara resmi secara tertulis dan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Malaka, tanggal 13 Mei 2024. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Pintu masuk Pantai Cemara Abudenok, di Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat. Gambar diambil, Sabtu 10 Mei 2024 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten Malaka akan melakukan pungutan retribusi masuk Pantai Cemara Abudenok per tanggal 1 Juni 2024.

Pengumuman tersebut secara resmi secara tertulis dan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Malaka, tanggal 13 Mei 2024. 

Dalam pengumuman tersebut disampaikan beberapa poin pertama, Pantai Abudenok telah ditetapkan menjadi salah satu destinasi wisata prioritas Kabupaten Malaka

Kedua, bagi pengunjung destinasi wisata Pantai Abudenok akan dilakukan pemungutan tempat rekreasi dan pariwisata mulai dari tanggal 1 Juni 2024. 

Ketiga, tarif retribusi tempat rekreasi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dibagi kedalam dua kategori yakni, wisatawan mancanegara dan wisatawan Nusantara. 

Untuk wisatawan mancanegara dirincikan, anak-anak sebesar 5.000/orang sekali masuk, dewasa 10.000/orang sekali masuk. 

Wisatawan nusantara, anak-anak 1.500/orang sekali masuk dan dewasa Rp 2.000/orang sekali masuk.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malaka, Aloysius Werang ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat 17 Mei 2024 membenarkan pengumuman tersebut. 

Aloysius mengatakan, pungutan retribusi tempat rekreasi ini mulai dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malaka nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca juga: Pemerintah Desa Taaba Kabupaten Malaka NTT Bagi Suplemen Untuk Balita

Tambah dia, sebelum dilakukan penagihan akan dilakukan juga seremonial "Ukun Badu" sebagai wujud pelestarian Pantai Cemara Abudenok. 

"Intinya meminta restu alam sekaligus melarang siapapun melakukan penebangan pohon Cemara atau pohon apapun, serta larangan menembak/membunuh satwa yang berada dalam destinasi wisata Pantai Cemara Abudenok. Barang siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi adat", terang Aloysius.

Untuk diketahui, Pantai Cemara Abudenok berada di Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Destinasi wisata ini sudah ditata oleh pemerintah dan dilengkapi beberapa fasilitas dasar bagi pengunjung seperti toilet. (jen)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved