Berita Kabupaten Kupang

KPK Minta APIP dan APH Saling Koordinasi Panganan Laporan dan Pengaduan Penyelenggaraan Pemda

memberikan motivasi maupun masukan yang berarti, bersinergi mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Kupang.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), tentang Koordinasi Penanganan Laporan/ Pengaduan Penyelenggaraan Pemda, yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Rabu 15 Mei 2024.  

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Laporan dan aduan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah perlu secara baik ditangani oleh APIP dan APH.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasatgas Koordinasi, Supervisi Wilayah V KPK RI, Prabawa Widi Nugroho saat kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), tentang Koordinasi Penanganan Laporan/ Pengaduan Penyelenggaraan Pemda, yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Rabu 15 Mei 2024.

Prabawa Widi Nugroho pada kesempatan itu menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan sinergi APH dan APIP dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Nota kesepahaman  yang ditandatangani ini dimaksudkan sebagai pedoman melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup dalam nota kesepahaman.

Baca juga: Polisi Autopsi Jenazah Warga Kuaklalo Kabupaten Kupang Diduga Meninggal Tidak Wajar

Sambungnya, juga bertujuan untuk memberi kepastian dan kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di kesempatan itu, Prabawa Widi Nugroho menyebutkan poin-poin pembahasan diantaranya penyampaian masalah dalam memahami MoU, penyampaian permasalahan terhadap implementasi nota kesepahaman/MoU, dan usulan materi  bahan sosialisasi MoU.

Penjabat Bupati Alexon Lumba yangnikut dalam kegiatan tersebut didampingi Plt.Sekda Novita Foenay dan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang Agus Funay juga ikut menandatangani MoU tersebut

Namoak juga hadir tim MoU APIP-APH selain Kasatgas KPK, ada juga perwakilan Kejaksaan Agung RI yang dihadiri Satgassus Monev Pidsus Kejaksaan Agung RI  Sudardi dan Kasubag Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Rinanto Haribowono, Mabes polri, dan Itjen Kemendagri.

Penjabat Bupati Alexon Lumba mengungkapkan kedatangan tim ini menghadirkan suplemen tambahan bagi kami, dalam upaya mewujudkan koordinasi implementasi nota kesepahaman antara APIP dan APH, tentang penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kupang untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Bagi Alexon Lumba, kehadiran tim ini dapat memberikan motivasi maupun masukan yang berarti, bersinergi mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Kupang.

Dijelaskannya, APIP dan APH dalam MoU harus bekerja sesuai dengan sistem, tugas pokok dan fungsi, sesuai prosedur, saling menghormati, dan memahami job desk dan peraturan yang telah disepakati, oleh pimpinan Institusi yang menandatangani kesepakatan ini.

Pj.Bupati Alexon Lumba meminta kepada Inspektur Daerah, Kabag Hukum dan seluruh pimpinan OPD agar dapat bekerjasama dengan saling mengsuport atau memberikan data yang diperlukan, sehingga koordinasi implementasi nota kesepahaman APH-APIP tentang koordinasi penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya semakin baik.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved