Pilkada Sikka
KPU Sikka Lantik 105 Orang Personel PPK untuk Pilkada 2024
Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastilkan bahwa pesta demokrasi 2024 di Kabupaten Sikka dapat berjalan dengan lancar dan sukses hingga akhir.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, resmi melantik 105 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 21 kecamatan untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
Pelantikan ini berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Sikka yang dihadiri Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, Pasi Ops Kodim Sikka Kapten CZI Sunaryo, Penjabat Sementara Palaksa Lanal Maumere Mayor Laut (T) Nono Sumarno, Bawaslu Sikka, Kamis 16 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto mengatakan setelah PPK dilantik, mereka sudah resmi bekerja sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
Dikatakannya, dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, diharapkan menjaga integritas, profesionalitas dan prinsip pelaksanaan Pilkada secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat.
"Sebagai PPK, harus mampu mengawal pesta demokrasi ini di kecamatan masing-masing dengan baik dan jauhi dari konflik karena bisa merusak nilai-nilai demokrasi kita,"ujarnya
Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastilkan bahwa pesta demokrasi 2024 di Kabupaten Sikka dapat berjalan dengan lancar dan sukses hingga akhir.
PPK yang akan menjadi panitia untuk melaksanakan tugas harus bisa melayani pemilih dan peserta pemilihan dengan adil dan setara di wilayah kerjanya masing-masing.
Baca juga: Dukung Reakreditasi Puskesmas Boganatar di Sikka, Senator AWK Salurkan Bantuan Dana
Momentum pelantikan, kata dia sesungguhnya merupakan janji dan komitmen yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab yang besar untuk menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Sikka dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya untuk melayani Pemilih dan juga Peserta Pilkada.
Ia menyebutkan Bulan Mei dan Juni 2024 ini, akan dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih dan juga verifkasi faktual kesatu Bakal Pasangan calon Perseorangan jika lolos hasil verifikasi administrasi dukungan memenuhi syarat minimal dan sebaran sesuai ketentuan dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan walikota Wakil wali Kota.
"Ini artinya bahwa, setelah dilantik ini, harus sudah mulai mengambil langkah-langkah konkrit untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada yang sudah di depan mata kita,"ujarnya
Ia berpesan, setelah pelantikan ini semua sudah menuju kantor camat masing-masing untuk melapor diri dan melakukan kordinasi dengan stage holder lainnya di tingkat kecamatan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.