Breaking News

KUR 2024

Jangan Takut Pinjam Dana KUR, Ada Subsidi Bunga dari Pemerintah

Bagi kamu pelaku UMKM, jangan takut pinjam dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 di bank-bank. Pemerintah memberikan banyak kemudahan untuk UMKM

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TIDAK TAKUT – Para pelaku UMKM jangan takut meminjam dana KUR 2024. Saat ini pemerintah telah memberi subsidi pada bunga dana tersebut. 

POS-KUPANG.COM – Bagi kamu pelaku UMKM, jangan takut pinjam dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2024 di bank-bank. Pasalnya, dana tersebut sesungguhnya dialokasikan pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan usaha yang kini sedang digeluti.

KUR 2024 merupakan program primadona pemerintah bagi usahawan mikro kecil dan menengah di Tanah Air. Bunga yang diberlakukan sangat rendah, yakni hanya 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan. Bahkan saat ini bunga dana KUR 2024, disubsidi lagi oleh pemerintah.

Menariknya, dana KUR tersebut tak hanya disalurkan oleh lembaga-lembaga keuangan seperti Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI atapun Bank Bukopin.  Pegadaian pun dipercayakan untuk ikut menyalurkan dana tersebut.

Bahkan dalam tahun 2024 ini, Pegadaian juga mendapatkan alokasi dana KUR 2024 mencapai triliunan rupiah. Dana itu diperuntukkan sebesar-besarnya untuk para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan kredit modal usaha atau kredit investasi.

Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, sektor-sektor usaha yang dapat dibiayai oleh dana KUR Pegadaian, yakni perkebunan, pertanian, perikanan, industri pengolahan, jasa, dan sektor produksi lainnya.

Cara Ajukan Kredit KUR Pegadaian

Untuk KUR Pegadaian bisa digunakan akad syariah dengan modal usaha yang bisa diberikan mencapai Rp 10 juta untuk KUR Super Mikro dan Rp 50 juta untuk KUR Mikro.

Untuk KUR Super Mikro, pengajuan pinjaman bisa dilakukan dengan jaminan atau agunan yang digunakan,  adalah BPKB kendaraan. Jangka waktu pinjaman mulai dari 12 bulan hingga paling lama 36 bulan.

Pengajuan pinjaman dana KUR Pegadaian Syariah bisa di outlet Pegadaian seluruh Indonesia. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

-. KTP asli

-. Kartu keluarga

-. Surat menikah bagi yang sudah berkeluarga

-. Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan surat seperti SIUP, TDP, atau juga bisa menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan

-. Memiliki rekening bank aktif

-. Memiliki NPWP

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved