KUR 2024

Bebaskan KUR Super Mikro dari Agunan, Ini Syarat Bagi Pelaku UMKM

Bank Mandiri merupakan salah satu lembaga penyalur dana KUR 2024. Bank ini pun senantiasa memberlakukan syarat dan ketentuan bagi pelaku UMKM.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BEBASKAN AGUNAN – Manajemen Bank Mandiri bebaskan pelaku UMKM kategori KUR Super Mikro dari ketentuan jaminan atau agunan. 

POS-KUPANG.COM – Bank Mandiri merupakan salah satu lembaga penyalur dana KUR 2024. Selaku penyalur, bank ini senantiasa memberlakukan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua pelaku UMKM.

Syarat dan ketentuan itu dibuat untuk memudahkan pemerintah mengontrol pelaku UMKM. Karena diharapkan adalah pelaku UMKM bisa berkembang setelah mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah.

Hal itu sesuai tujuan KUR yakni memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

KUR 2024 yang disalurkan Bank Mandiri sesuai dengan kategori yakn KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI dan KUR Khusus.

KUR Super Mikro

- Limit kredit: Sampai dengan Rp 10 juta
-. Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk KMK (Kredit Modal Kerja) dan maksimal 5 tahun untuk KI (Kredit Investasi)
-. Suku bunga: 3 persen efektif per tahun
-. Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai
-. Agunan tambahan: Tidak diberlakukan
-. Usaha yang digeluti kurang dari 6 bulan.

-. Mengikuti pendampingan
-. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
-. Tergabung dalam Kelompok Usaha
-. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif.
-. Akumulasi plafon per debitur, Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro

KUR Mikro
-. Limit kredit: Rp 10 juta sampai Rp 100 juta
-. Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk KMK dan maksimal 5 tahun untuK KI
-. Suku bunga:
Terima KUR pertama kali: 6?ektif per tahun
Terima KUR ke-2 kali: 7?ektif per tahun
Terima KUR ke-3 kali: 8?ektif per tahun
Terima KUR ke-4 kali: 9?ektif per tahun.
Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai
Agunan tambahan: Tidak diberlakukan
- Unit usaha minimal minimal 6 bulan
-  Bagi calon debitur yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

KUR Kecil
-. Limit kredit: Rp 100 juta sampai Rp 500 juta
-. Jangka waktu: Maksimal 4 tahun untuK KMK dan maksimal 5 tahun untuk KI
-. Minimal operasional usaha: Minimal 6 bulan
-. Akumulasi plafon per debitur: Maksimal Rp 500 juta per debitur

Suku bunga:
Terima KUR pertama kali: 6?ektif per tahun
Terima KUR ke-2 kali: 7?ektif per tahun
Terima KUR ke-3 kali: 8?ektif per tahun
Terima KUR ke-4 kali: 9?ektif per tahun.
Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai

Agunan tambahan: Dipersyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor

KUR TKI

-. (Penempatan Pekerja Migran Indonesia) atau KUR TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
-. Limit Kredit: Maksimal Rp 100 juta
-. Jangka waktu: Maksimal 4 tahun untuK KMK dan maksimal 5 tahun untuk KI
-. Suku bunga: 6?ektif per tahun
-. Agunan pokok: Tidak dipersyaratkan
-. Agunan tambahan: Tidak diberlakukan

Baca juga: Jangan Takut Pinjam Dana KUR, Ada Subsidi Bunga dari Pemerintah

Baca juga: Fantastis, Bank BNI Sudah Salurkan KUR 2024 Rp 4,59 Triliun ke Pelaku UMKM

KUR Khusus
-. Limit kredit: Sampai dengan Rp 500 juta
-. Suku bunga: 6?ektif per tahun
-. Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai
-. Agunan tambahan: Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor
-. Usaha berjalan minimal 6 bulan (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved