Anggota DPR RI Minta Money Politics Dilegalkan, Lucius Karus: Kok Bisa Ya?
Anggota DPR RI dari PDIP, Hugua meminta Komisi II DPR RI melegalkan money politics dalam pelaksanaan pemilu.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Anggota DPR RI dari PDIP, Hugua meminta Komisi II DPR RI melegalkan money politics dalam pelaksanaan pemilu. Permintaan politisi PDIP itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com, Kamis 16 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu, Hugua meminta KPU membuat peraturan untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi Pemilu. "Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" ujarnya.
Dikatakannya, politik uang merupakan keniscayaan dan anggota DPR bisa saja tak terpilih tanpa politik uang. "Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujar Hugua.
Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara ini lantas meminta KPU untuk melegalkan politik uang dengan batasan tertentu.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," ungkapnya.
Setiap kali pemilu, lanjut Hugua, sepertinya momen itu sebagai kesempatan kontestasi para saudagar. Sebab para saudagar itu melakukan momey poilitic secara massif.
Ini Respon Peneliti Formappi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus pun angkat bicara terkait wacana tak produktif yang dilontarkan politisi PDIP tersebut.
Ia menegaskan bahwa politisi dan partai politik merupakan biang kerusakan kualitas pemilu. Kalau politik uang dilegalkan, maka hal itu menjadi gerbang kegelapan demokrasi. "Kok bisa ya? ini biang kerok kerusakan kualitas pemilu," ujarnya
Dikatakannya, Komisi II DPR RI seharusnya memikirkan langkah strategis apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi politik uang tersebut.
Menurut dia, Komisi II DPR tidak bisa melemparkan persoalan itu kepada KPU dan Bawaslu saja. "Karena walaupun adanya kewenangan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk membuat aturan teknis dan Bawaslu mengawasi pelaksanaannya, tetap saja untuk kepentingan yang lebih luas, solusi kebijakan yang lebih kuat dibutuhkan yakni melalui UU," kata Lucius.
Namun, dia meragukannya lantaran setiap kali membahas politik uang, tak pernah ada jalan keluar yang jitu untuk mengatasinya.
Lucius berpendapat tampaknya aspek pencegahan jauh lebih penting untuk mengatasi politik uang ketimbang penindakan.
Sebab, kata dia, selama ini Bawaslu selalu gagal menindak pelaku, padahal tak kurang laporan yang muncul.
Karenanya, Lucius meminta Komisi II DPR harus terbuka untuk membicarakan cara mengatasi politik uang dengan berbagai kalangan.
Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 50 Terbaru, Malam Ini Kendari - Menui |
![]() |
---|
Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 113 Siang Ini Raha ke Batauga Sulteng |
![]() |
---|
Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 57, Sore Ini Tiba di Kendari Sulteng |
![]() |
---|
Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 113, Besok Lintasi Rute Raha ke Batauga |
![]() |
---|
Warga Kabupaten Nagekeo Meninggal di KM Tidar, Diturunkan di Pelabuhan Bau-Bau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.