Berita Kota Kupang

Menang Gugatan, PT BPR Christa Jaya Sita Dua Mobil Nasabah

edua jaminan berupa mobil ini telah diikat dengan akta fidusia dan sertifikat fidusia dapat ditarik kepada BPR Christa Jaya untuk dijual

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Direktur Kredit BPR Christa Jaya, Ricki Manafe. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT. Bank Pengkreditan Rakyat atau BPR Christa Jaya menyita dua mobil nasabah atas nama, Jefri Suhai Basoeki.

Penyitaan dua mobil itu atas gugatan perdata yang dimenangkan oleh pihak BPR Christa Jaya yang diajukan oleh nasabah Jefri Suhai Basoeki di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Demikian disampaikan Direktur Kredit BPR Christa Jaya, Ricki Manafe di ruang kerjanya, Rabu 15 Mei 2024.

Ricki menjelaskan perkara itu melibatkan BPR Christa Jaya sebagai tergugat I dan Komisaris Utamanya, Christofel Liyanto sebagai tergugat II dan Jefri S. Basoeki sebagai penggugat.

Kata dia BPR Christa Jaya langsung melakukan rekonvensi dan dikeluarkan putusan. Dalam putusan itu majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat I sepenuhnya dan menolak gugatan penggugat dalam pokok perkara seluruhnya.

"Dalam rekonvensi juga, hakim  mengabulkan sebagian gugatan para penggugat rekonvensi dan menyatakan tergugat rekonvensi telah melakukan one prestice serta menghukum tergugat rekonvensi apabila tidak membayar tunggakan bunga dan denda serta lainnya yang belum dibayar sebesar Rp 276.950.000," jelasnya.

Dalam putusan itu menyatakan bahwa kedua jaminan kredit berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova atas nama Maria Parera dan Toyota Calya atas nama Jefri S. Basoeki.

Baca juga: Notaris Albert Riwu Kore Hormati Status Tersangka Kasus Penggelapan 9 SHM pada BPR Christa Jaya

Kedua jaminan berupa mobil ini telah diikat dengan akta fidusia dan sertifikat fidusia dapat ditarik kepada BPR Christa Jaya untuk dijual.

Sementara itu, menurut Ricki, pihaknya mendapat surat eksekusi sita jaminan dari Pengadilan Negeri pada 8 Mei 2024 kemarin.

"Namun dihari dan tanggal yang sama penggugat langsung mengantar kedua jaminan itu ke Pengadilan Negeri Kupang," tandasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved