Liputan Khusus

Lipsus - Kasus Korupsi Pembangunan GOR Komitmen, Ini Respon Pemkab Kupang 

Namun tersangka juga kata dia punya hak untuk membela diri pada proses peradilan nanti dan proses yang akan berjalan ini.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba. 

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menegaskan pihak Pemerintah Kabupaten Kupang tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres Kupang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen.

"Kalau memang ranah itu sudah ditangani Kepolisian kita hormati itu. Semua warga negara Indonesia punya kesamaaan di mata hukum dan biarlah hukum berjalan apa adanya," ujar Alexon Lumba, Selasa (14/5).

Soal salah satu tersangka yang merupakan PPK dalam proyek tersebut, kata dia tentunya polisi sudah punya cukup alat bukti sampai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Lipsus - Pembangunan GOR Komitmen Kupang Makan Korban, Lima Orang jadi Tersangka

Namun tersangka juga kata dia punya hak untuk membela diri pada proses peradilan nanti dan proses yang akan berjalan ini. Dia meminta agar berjalan adil tanpa tendensi apapun.

"Sebagai Penjabat Bupati saya menyampaikan kepada teman-teman pimpinan perangkat daerah untuk memperhatikan hal-hal yang terkait dengan proses pembangunan di Kabupaten Kupang," tegasnya.

Untuk itu dia meminta agar perangkat daerah bekerja sesuai rel di mana melaksanakan apa yang sudah direncanakan dan sesuai aturan main yang sudah ditetapkan bukan melakukan hal yang melenceng. 

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen di Kabupaten Kupang, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka. 

Adapun 5 tersangka terdiri dari SL, HD, HPD, JAB dan MK dengan perannya masing-masing yakni sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA), PPK sampai pengawas, pelaksana pekerjaan, dan vendor.

Penetapan lima orang tersangka ini disebut merugikan Negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

Kapolres  Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Selasa (14/5) membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya," tambahnya.

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sebelumnya penyidik Polres Kupang melakukan penyidikan secara keseluruhan atau tidak terbatas hanya pada volume pekerjaan, namun dilihat juga sisi perencanaan, pemberian addendum, pengawasan serta pembayaran sisa pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan.

Dalam berita sebelumnya penyidik Polres Kupang menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang tidak seharusnya membayar pekerjaan GOR hanya dengan alasan melaksanakan amanat putusan pengadilan atas gugatan yang dilayangkan oleh pelaksana pekerjaan.

Pembayaran sisa pekerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pelaksana pekerjaan berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri tidak dapat digunakan sebagai landasan yuridis.

Disebutkan, banyak aturan yang dilanggar dimulai saat perencanaan, pemberian addendum, pengawasan oleh pengawas dan PPK yang dinilainya sangat amburadul.

Kapolres Kupang juga mengatakan, seharusnya pemerintah daerah hanya membayar kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp 1,5 miliar saja, tetapi yang terjadi semua pembayaran sudah dilakukan sesuai nilai kontrak.

PHK kontraktor

Dari hasil penelusuran wartawan diketahui pekerjaan pembangunan GOR Kabupaten Kupang, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat tahun 2019. Nilai kontraknya Rp.11.608.000.000 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja.

Pekerjaan dilakukan tender dan dimenangkan PT. Dua Sekawan sebagai Kontraktor Pelaksana serta Konsultan Pengawas, PT. Konindo Panorama Konsultan.

Dari informasi yang diperoleh tersangka SL merupakan PPK yang bertanggungjawab pada kegiatan ini. SL juga diketahui merupakan Kepala Dinas PKO Kabupaten Kupang.

Lalu tersangka HD merupakan direktur PT. Dua Sekawan yang juga pemenang tender proyek ini dan tersangka HPD merupakan pelaksana lapangan dari PT. Dua Sekawan milik tersangka HD.

Berikutnya tersangka JAB merupakan Direktur CV. Diagonal Engeneering yang merupakan konsultan pengawas serta tersangka MK adalah pihak peminjam bendera CV Diagonal Engeneering.

Dalam proses pengerjaan GOR ini, Pemkab Kupang sempat melakukan PHK kepada kontraktor pelaksaba karena tidak menyelesaikan pekerjaannya. Dalam masa pembangunan juga pada tahun 2021 GOR ini juga ikut diterpa Badai Seroja mengakibatkan sejumlah bagian gedung rusak namun sudah diperbaiki.

Sejauh ini GOR Kabupaten Kupang juga sudah dimanfaatkan oleh Pemkab Kupang melaksanakan kegiatan akbar misalnya  kejuaraan Shorinji Kempo Juli 2023 lalu. Menyusul kejuaraan Tarkam Kemenpora pada September 2023 lalu yang juga berlangsung serentak di 32 kota di Indonesia.

Ada juga lomba mewarnai anak-anak TK tingkat kecamatan Kupang Tengah yang mengumpulkan ratusan anak. Lalu kegiatan pemerintahan mulai dari evaluasi juga mutasi yang dilakukan akhir tahun 2023 lalu juga menggunakan GOR Kabupaten Kupang ini.

Bupati Kupang Korinus Masneno meresmikan Gelanggang Olahraga Kabupaten Kupang yang berlokasi di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah, pada Jumat (12/05/2023) GOR yang diresmikan ini diberikan nama Komitmen.

GOR ini diharapkan menjadi sarana olahraga masyarakat Kabupaten Kupang khususnya dalam meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Kupang.

Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan semua pihak atas dukungan dan sumbangsihnya sehingga pembangunan hingga diresmikannya GOR tersebut.

”Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kupang, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga GOR satu-satunya milik masyarakat Kabupaten Kupang ini dapat diresmikan dan dapat dipergunakan masyarakat,” ungkapnya.

Pembangunan olahraga memiliki peran penting dalam menghadirkan keunggulan, daya saing dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa baik dikancah nasional maupun internasional.

Untuk jelasnya tambah Masneno, pembangunan olahraga perlu mendapatkan perhatian yang lebih proporsional, melalui pembinaan, manajemen, perencanaan dan pelaksanaan yang sistematis dalam pembangunan nasional.

GOR ini jelas Masneno, diberikan nama Komitmen karena Pemerintah berkomitmen bersama masyarakat membangun dan memajukan olahraga di Kabupaten Kupang. Pemerintah berkomitmen mendukung prestasi olahraga Kabupaten Kupang menjadi lebih baik.

Ditambahkannya dengan diresmikannya GOR ini menjadi motivasi dalam meningkatkan sumber daya manusia, olahraga dan prestasi di Kabupaten Kupang. 

Hormati proses hukum

Anggota DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo Foeh, Selasa (14/5) menyayangkan pembangunan GOR ini menjadi masalah padahal Pemerintah Pusat sudah menggelontorkan dana Rp11 miliar untuk Kabupaten Kupang agar punya fasilitas olahraga yang bagus.

"Saya baru tahu informasinya kalau polisi sudah tetapkan lima tersangka. Dari lembaga kami hormati proses hukum yang berjalan karena sudah ditangani aparat penegak hukum," ujarnya.

Dirinya berharap hal ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Kupang agar ke depan bila ada pembangunan proyek strategis harus diperhatikan dan dijalankan secara serius proses pembangunannya.

"Ini anggaran dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada daerah sehingga dalam pelaksanananya terjadi pelanggaran hukum tentunya menjadi catatan penting. Melihat anggaran yang cukup besar, mestinya dikerjakan dengan baik supaya membawa dampak bagi masyarakat," jelasnya. (ary)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved