Pilkada Timor Tengah Selatan
Pilkada Timor Tengah Selatan Tanpa Calon Perseorangan
tidak ada pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan ke KPU Timor Tengah Selatan.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Timor Tengah Selatan dipastikan tidak akan diikuti oleh calon independen atau perseorangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, KPU Timor Tengah Selatan, Andhy Bresly A Funu ditemani komisioner KPU Timor Tengah Selatan: Fatimah, Hiasintus Wago Nenu, Mahrit Sakan dan Marcelina Amfotis dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten TTS, Senin, 13 Mei 2024.
Andhy membeberkan hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada satu pun calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal.
"Tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024 penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA," jelasnya.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Selatan, DPC PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
"Tanggal 12 Mei 2024 penerimaan penyerahan dukungan dan sebaran minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA," tambahnya.
Syarat minimal dukungan dan persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 kata Andhy, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan bahwa jumlah minimal Dukungan sebesar 29.721 (Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu) Dukungan dan tersebar di 17 (Tujuh Belas) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Jln. W.Ch. Oematan Kesetnana SoE," tuturnya.
Sampai pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita lanjut pria berkacamata ini, tidak ada pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan ke KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Dengan ini kami menyatakan bahwa di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak ada yang menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2024," tandasnya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-jumpa-pers-yang-dilaksanakan-di-Kantor-KPU-Timor-Tengah-Selatan.jpg)