Berita NTT

Imigrasi Kupang NTT Periksa 36 Nelayan yang Dideportasi Pemerintah Australia

para nelayan tersebut dilengkapi dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan oleh Konsulat RI

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan pemeriksaan keimigrasian pada 36 nelayan yang dideportasi dari Australia. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, melakukan pemeriksaan Keimigrasian terhadap 36 nelayan Indonesia yang dideportasi pemerintah Australia.

Atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Mardiyanto, bersama Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Cun Sudiharto beserta staf pelaksana melakukan pemeriksaan bertempat di Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.

Turut hadir dan mendukung pemeriksaan tersebut, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Yehezkiel Djami bersama pelaksana pada Divisi Keimigrasian dan staf pelaksana.

Mardiyanto menyampaikan 36 nelayan Indonesia  ditangkap, lantaran masuk wilayah teritorial Australia secara ilegal. Nelayan tersebut diduga juga mencari hasil laut berupa teripang. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bersama Anggota DPD RI Komitmen Tingkatkan Sistem Pemasyarakatan di NTT

Dijelaskan Mardiyanto, para nelayan tersebut menggunakan tiga kapal ikan. Setiap kapal terdiri dari nelayan berjumlah 9 orang, 13 orang dan 14 orang. Semuanya berasal dari Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Ketiga kapal tersebut ditangkap sudah memasuki wilayah perairan Australia, pada hari yang berbeda. Mereka tidak mengingat tanggal berapa mereka ditangkap. Kemudian diamankan di kapal patroli perairan Australia,” ungkapnnya Senin, 14 Mei 2024.

Untuk keperluan pendeportasian lanjut Mardiyanto, para nelayan tersebut dilengkapi dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan oleh Konsulat RI di Darwin, NT, Australia dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan ke Indonesia.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh Tim dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kupang, bekerja sama dengan PSDKP Kupang bertempat Kantor PSDKP Kupang. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved