Berita NTT

Kanwil Kemenkumham Bersama Anggota DPD RI Komitmen Tingkatkan Sistem Pemasyarakatan di NTT

Tujuan utama dari kegiatan reses itu adalah untuk menggali aspirasi terkait inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 22

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone saat memimpin reses bersama Anggota DPD RI, Paul Abraham Liyanto bersama kepala UPT lainnya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kanwil Kemenkumham NTT bersama anggota DPD RI berkomitmen dalam meningkatkan sistem permasyarakatan di wilayah NTT.

Komitmen itu termuat dalam acara reses oleh anggota Komite I DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa 30 April 2024.

Acara reses itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

Tujuan utama dari kegiatan reses itu adalah untuk menggali aspirasi terkait inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Provinsi NTT. 

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, juga turut menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT

Ia berharap agar masalah-masalah tersebut dapat menjadi perhatian serius dari DPD RI Provinsi NTT guna memastikan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di wilayah NTT dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Di sisi lain, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT, Rakhmat Renaldy, dan Kadiv Pemasyarakatan, Maliki, menyoroti beberapa masalah spesifik yang dihadapi oleh lembaga-lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Mereka juga menyampaikan persoalan yang dihadapi oleh Karupbasan Kupang, termasuk kebutuhan akan regulasi yang lebih khusus terkait tugas dan fungsi Karupbasan.

Kesempatan yang sama, Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief menyatakan bahwa kegiatan reses merupakan kesempatan penting bagi Karupbasan Kupang untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan berbagai masalah yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya.

"Dengan adanya kegiatan reses ini, kami dari jajaran Kemenkumham NTT, khususnya Karupbasan Kupang, dapat menyampaikan aspirasi dan menyoroti berbagai masalah yang kami hadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami. Hal ini penting untuk memastikan kemajuan Karupbasan ke depan," ungkap Andriyanto.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Pimpin Pengambilan Sumpah Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

Menyikapi hal itu, Anggota Komite I DPD RI Provinsi NTT, Abraham Liyanto, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang dihadapi oleh jajaran pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT.

"Kami akan terus berupaya agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat berlangsung secara optimal di Provinsi NTT. Semua aspirasi dan masalah yang disampaikan akan kami bawa dalam sidang-sidang di Ibu Kota Negara," kata Abraham.

Dengan berlangsungnya kegiatan reses ini, diharapkan bahwa berbagai masalah yang dihadapi oleh Karupbasan Kupang dan seluruh jajaran pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT dapat segera ditangani dengan baik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di wilayah tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved